KalbarOnline.com – Bagi Anda pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat harus tahu tentang pajak progresif. Apa Itu Pajak Progresif? Pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau motor.
Tarif dari pajak progresif pun berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Jika pemilik kembali menambah unitnya, maka tarif dari pajak progresif juga akan mengalami kenaikan dengan sendirinya. Penerapan pajak progresif ini sudah dimulai dari beberapa tahun silam.
Penarikan pajak progresif ini didasarkan pada Kartu Keluarga atau KK. Meski pemilik kendaraan sudah berbeda, jika masih dalam satu Kartu Keluarga, maka akan tetap diterapkan pajak progresif.
Seperti dilansir dalam laman Suzuki Indonesia, pasal pajak progresif ini juga tertuang dalam peraturan perundang-undangan lebih tepatnya pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang berisi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Didalamnya juga mengatur perihal pengelompokkan pajak progresif menjadi beberapa bagian.
Terdapat dua hal dasar yang digunakan untuk menghitung pajak progresif pada kendaraan baik mobil maupun motor. Dasar ini juga digunakan sebagai acuan dalam menghitung tarif pajak progresif. Berikut dasar perhitungan yang digunakan.
Depresiasi atau penyusutan nilai kendaraan setiap tahunnya yang didasarkan pada perhitungan pabrikan menjadi dasar menghitung NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
Umumnya, mobil dengan bobot yang terlalu berat menjadi faktor atau penyebab utama yang menyebabkan jalan cepat mengalami kerusakan. Tingkat kerusakan jalan dinyatakan dalam koefisien yang memiliki nilai lebih dari satu.
Jika diterjemahkan secara umum, pajak progresif adalah tarif yang dipungut dari kendaraan dengan persentase tertentu dan didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan harga atau nilai objek tersebut.
Pajak progresif diterapkan pada setiap nama pemilik yang memiliki lebih dari dua kendaraan. Maka dari itu, jika Anda menjual atau membeli motor second, segeralah melakukan proses balik nama guna mempermudah pembayaran pajak progresif agar tidak dibebankan pada pemilik sebelumnya.
Setelah mengetahui definisi dan dasarnya, bagaimanakah cara menghitung pajak progresif motor? Setiap daerah memang memiliki pengukuran pajak progresif yang berbeda-beda. Namun umumnya, tarif pajak progresif yang dikenakan pada motor sebagai berikut.
Menghitung pajak progresif tidak boleh sembarangan dan asal-asalan. Semua didasarkan pada perhitungan yang telah ditetapkan. Ada rumus dan tetapan presentasi seperti diatas yang harus diterapkan.
Rumus menghitung pajak progresif motor adalah (Persentase Pajak Progresif Kendaraan x NJKB) + SWDKLLJ.
Tahukah Anda apa itu SWDKLLJ? SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pada motor, tarif yang dikenakan sebesar 35 ribu rupiah saja.
Untuk bisa menghitung pajak progresifnya, Anda perlu mencari tahu NJKB terlebih dahulu dengan menggunakan rumus PKB : 2 x 100. Setelah itu, Anda bisa menghitung pajak progresifnya menggunakan rumus diatas.
Tidak hanya motor saja, pemilik mobil yang lebih dari satu unit juga dikenakan pajak progresif berdasarkan pada Undang-Undang yang berlaku. Perhitungannya juga didasarkan pada ketentuan tarif pajak dengan persentase seperti pada motor, namun dengan angka persen yang berbeda.
Konsepnya sama dengan motor, penerapan pajak progresif mobil juga didasarkan pada mobil yang memiliki kesamaan nama pemilik dan tempat tinggal. Maka dari itu, sangat disarankan untuk segera melakukan proses balik nama jika unit mobil sudah bukan menjadi milik Anda lagi.
Untuk besaran persennya, tidak jauh berbeda dengan motor namun sedikit mendekati. Berikut daftar persentase besaran pajak kepemilikan mobil yang perlu Anda ketahui.
Persentase tersebut akan terus berlanjut dan bertambah hingga sebanyak mobil yang Anda miliki. Setelah mengetahui persentase tarifnya, Anda perlu melihat PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor.
Sekedar mengingatkan, Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dapat Anda lihat pada STNK. Nilai PKB kendaraan bermotor Anda tertera jelas di balik STNK tersebut. Setelah mengetahui PKB-nya, Anda dapat mencari NJKB dengan menggunakan perhitungan (PKB : 2) x 100.
Jika sudah selesai pada tahap tersebut, untuk menghitung pajak progresif untuk kepemilikan mobil selanjutnya adalah dengan menambahkan SWDKLLJ. Jika sudah, Anda hanya perlu mengalikan kendaraan kedua dan seterusnya dengan persentase yang sesuai.
Perlu diketahui bahwa setiap daerah memiliki persentase tarif yang berbeda-beda. Di Jakarta misalnya, kendaraan pertama dikenakan 2%, kedua 2,5%, ketiga 3%, keempat 3,5%, dan seterusnya sampai jumlah mobil yang dimiliki.
Sebagai informasi, jika ada seorang anak yang memiliki kendaraan pribadi namun masih ikut dalam Kartu Keluarga orang tuanya, maka pajak progresif juga akan diberlakukan. Tetapi, jika si anak sudah pisah KK, maka pajak progresif tidak lagi diberlakukan kepadanya.
Sebagai seorang pengendara yang bijak, membayar pajak progresif mobil merupakan suatu kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Tidak membayar pajak atau mangkir pajak akan membuat pemilik menerima konsekuensi yang sesuai seperti kendaraan disita atau dilelang.
Dengan Anda rutin dan rajin membayar pajak tepat waktu, kontribusi terhadap perekonomian negara pun sudah dapat diacungi jempol. Tidak hanya mendapat gelar sebagai warga negara taat pajak, Anda juga akan mendapat gelar sebagai warga negara yang berkontribusi dalam meningkatkan perekonomian.
Gelar yang terlihat remeh namun membanggakan bukan?.Oleh karena itu taatilah aturan mengenai pajak yang sudah diberlakukan tersebut dan membayarnya secara rutin
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…