KalbarOnline.com, MAKASSAR — Kantor Imigrasi Makassar kembali mendeportasi tiga Warga Negara Asing. Ketiga WNA tersebut diketahui berasal dari Tiongkok. Ketiganya dideportasi karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia. Hal ini ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar, Andi Pallawa Rukka dalam keterangan persnya, Kamis 30 Juli lalu. Diketahui, ketiga WNA Tiongkok ini masing-masing, dua perempuan berinisial LM (53) dan CX (47). Dan seorang lelaki berinisial CY (39).
Video Jurnallis : Nurhadi
Visual Editor : Dzaqi Akbar
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…