KalbarOnline.com–Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengapresiasi kepolisian dan meminta untuk mengungkap serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
”Kami menyampaikan selamat kepada jajaran kepolisian atas keberhasilan meringkus dan membawa pulang Djoko Tjandra. Polisi tidak boleh berhenti. Perlu dilakukan langkah lebih lanjut untuk memburu dan menangkap siapa saja yang terlibat tanpa pandang bulu,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti seperti dilansir dari Antara di Jakarta.
Mu’ti meminta Polri tidak berhenti dalam mengungkap skandal yang diduga telah melibatkan oknum jenderal dan petinggi di beberapa institusi yang terkait dengan pelarian Djoko Tjandra.
”Tantangan Polri saat ini, adalah mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pelarian terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra di Malaysia,” ujar Mu’ti.
Dia juga mendesak Kapolri untuk tidak segan menindak tegas apabila saat proses penyelidikan terdapat aktor intelektual di balik kasus tersebut. ”Mengungkap dan menangkap siapa saja yang terlibat, dan jika mungkin ada aktor intelektual di balik kasus kaburnya Djoko Tjandra,” ucap Abdul Mu’ti.
Djoko Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang telah menghilang dan buron sejak awal 2000-an, dibekuk saat bersembunyi di Malaysia, pada Kamis (30/7) malam. Polri secara resmi telah menyerahkan penahanan Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Agung. Namun, Djoko Tjandra tak ditahan di Rutan Kejagung, melainkan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri.
Sementara itu, praktisi hukum Otto Hasibuan yang diminta menjadi pengacara Djoko Tjandra mempertanyakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. Menurut dia, pihak keluarga telah memintanya menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra sehingga dia mendatangi Bareskrim, pada Sabtu (1/8), menemui Djoko Tjandra untuk memastikan keterlibatannya sebagai kuasa hukum.
Namun, rencana pertemuannya dengan Djoko Tjandra yang resmi ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri mulai Jumat (31/7) malam harus tertunda dan baru dapat dilakukan Senin (3/8). ”Saya harus tentukan sikap. Tanyakan Beliau ada pengacara apa tidak. Kode etik. Ada rekan kuasa hukum untuk yang lain. Tapi ini kasus yang baru. Sebagai lawyer harus klarifikasi itu. Gak boleh tangani perkara kalau dia masih terikat pengacara yang lain. Kalau mau, putus hubungan yang lain. Saya harus anjurkan Djoko selesaikan kewajiban dengan lawyer yang lain,” jelas Otto.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…