Categories: Nasional

Pejabat Lindungi Djoko Tjandra Harus Dipidana, Mahfud MD: Nah Siapa yang Beri Karpet

KalbarOnline.com, JAKARTA – Terpidana kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Joe alias Joker sudah resmi menjadi warga binaan. Untuk sementara, Joker ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri. Pejabat yang selama ini diduga kuat terlibat melindungi Joko Tjandra juga harus dipidana.

Hal itu disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (1/8). Dia menyoroti vonis yang sepantasnya diberikan atas sepak terjang Joko Tjandra. “Joko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara dua tahun. Karena tingkahnya, dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” cuit Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut selain korupsi, ada tindak pidana lain yang dilakukan Joko Tjandra. Antara lain penggunaan surat palsu dan penyuapan kepada pejabat yang melindunginya. “Pejabat-pejabat yang melindunginya harus siap dipidanakan. Kita harus kawal ini,” terangnya.

Dia menambahkan kasus Joko Tjandra sejak 2009 lalu dikelilingi mafia hukum.

Terbukti, Joko Tjandra bisa mengetahui vonis hukuman penjara bagi dirinya dan melarikan diri sebelum hakim mengetuk palu. “Nah, siapa yang memberi karpet saat itu sehingga Joko Tjandra bisa kabur sebelum hakim membacakan vonisnya? Mafia ini sudah lama ada,” ucap Mahfud.

Seperti diketahui, Joko Tjandra, yang buron sejak awal 2009 itu diringkus saat bersembunyi di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Kamis (30/7) malam. Selama ini, Joko Tjandra diketahui bebas keluar masuk Indonesia. Diduga kuat, Joker mendapatkan fasilitas dari oknum aparat penegak hukum yang berkonspirasi dengannya.

Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetio Utomo, sebagai tersangka. Jenderal polisi bintang satu ini terlibat membantu pelarian Joko Tjandra.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery meminta agar Jaksa Pinangki tidak hanya diberhentikan dari jabatannya. Dia mendesak agar jaksa perempuan itu diproses pidana. “Jaksa Agung seharusnya mengikuti yang dilakukan Kapolri. Yakni menerapkan pidana kepada pelaku kejahatan tanpa terkecuali. Upaya ini sebagai efek jera,” jelas Herman.

Menanggapi hal ini, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyatakan semuanya masih berproses. Dari hasil pemeriksaan, Pinangki dijatuhi hukuman disiplin dan pencopotan jabatan. “Yang bersangkutan masih punya hak menyatakan menerima atau keberatan atas penjatuhan hukuman disiplin tersebut dalam waktu 7 hari,” ucap Hari.

Jika Pinangki keberatan, maka proses masih akan terus berlanjut. Sebaliknya apabila menerima, Pinangki dinyatakan resmi tidak menjabat lagi di Kejaksaan Agung. “Ada proses yang harus dilalui. Soal pidana, nanti akan dilihat lebih lanjut. Kita ikuti dulu perkembangannya,” papar Hari.(fin)

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

10 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

11 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

11 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

11 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

11 hours ago