Categories: Nasional

Akreditasi dan Izin Operasional Rumah Sakit Dipermudah

KalbarOnline.com – Kementerian Kesehatan baru saja mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan No HK.02.01/MENKES/455/2020 tentang Perizinan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, dan Penetapan Rumah Sakit Pendidikan pada Masa Pandemi Covid-19. SE itu memberikan pedoman bagaimana akreditasi dan perizinan fasilitas kesehatan di saat pandemic.

Dengan aturan baru tersebut, diharapkan fasilitas kesehatan dapat fokus menangani pasien korona. ”Surat edaran ini bertujuan meningkatkan dukungan dan kerja sama kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, lembaga akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati.

Widyawati menjelaskan, untuk izin penyelenggaraan fasilitas kesehatan yang telah berakhir dan proses perpanjangan terkendala Covid-19, izinnya dianggap masih berlaku hingga setahun setelah status bencana nasional dicabut. Sedangkan fasilitas kesehatan yang telah mengajukan izin untuk kali pertama dinyatakan tetap memiliki izin operasional sampai setahun setelah status bencana nasional Covid-19 dicabut. ”Faskes tersebut wajib membuat pernyataan komitmen penyelenggaraan atau operasional fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha, atau lembaga lain,” bebernya.

Sementara itu, untuk akreditasi faskes juga ada perubahan pengaturan. Kegiatan persiapan dan survei akreditasi untuk rumah sakit dan laboratorium kesehatan mulai dilakukan setelah status bencana nasional dicabut pemerintah. Bagi faskes yang masa berlaku sertifikat akreditasinya berakhir, baik sebelum maupun sesudah pandemi, sertifikat akreditasinya dianggap tetap berlaku selama satu tahun setelah status bencana dicabut.

”Pimpinan faskes membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu,” kata Widyawati. Tujuannya sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan atau lembaga lain. Surat tersebut bisa dilengkapi dengan persyaratan untuk perpanjangan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau peningkatan kelas rumah sakit.

Sedangkan faskes yang belum melakukan akreditasi diminta membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu yang berlaku paling lama satu tahun sejak bencana nasional karena Covid-19 dicabut.

Sama halnya dengan yang sudah akreditasi, pernyataan komitmen itu digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan atau lembaga lain. ”Rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan wajib menerapkan standar dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai bagian dari budaya mutu dan keselamatan pasien,” tuturnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

44 minutes ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

1 hour ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

1 hour ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

2 hours ago

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

2 hours ago

Polres Ketapang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung Hibrida Bersama Kelompok Tani

KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…

2 hours ago