Categories: Nasional

Bamsoet Bantah Usulkan Kepemilikan Senpi untuk Masyarakat

KalbarOnline.com–Ketua MPR Bambang Soesatyo membantah mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis tentang kepemilikan senjata api untuk masyarakat. Dia mengklarifikasi kabar beredar yang menyebutkan dia mengusulkan kepada kapolri untuk memperbolehkan masyarakat sipil bisa memiliki senjata api (senpi).

”Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan kepada kapolri soal kepemilikan senjata api untuk masyarakat,” kata Bamsoet seperti dilansir dari Antara di Jakarta pada Senin (3/8).

Menurut Bamsoet yang juga ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Bela Diri (DPP Perikhsa), pernyataan yang disampaikan saat berada di Bali untuk menggelar lomba asah kemahiran menembak bagi para pemilik izin khusus senjata api itu telah dipelintir. Dia menjelaskan maksud pernyataannya tersebut adalah kepemilikan senjata api harus mengacu pada peraturan kapolri, salah satunya memiliki sertifikat resmi IPSC yang dikeluarkan PB Perbakin setelah mengikuti serangkaian tes.

”Kepemilikan senjata api setidak boleh sembarangan. Pemilik senjata api menurut standar keanggotaan DPP Perikhsa, diwaiibkan memiliki sertifikat IPSC (International Practical Shooting Confederation) Indonesia, yang dikeluarkan PB Perbakin untuk melengkapi persyaratan kepemilikan lain yang sudah ada sebagai mana diatur dalam Peraturan Kapolri,” ujar Bamsoet.

Selain itu, menurut dia, orang yang boleh memiliki senpi juga harus memenuhi kualifikasi status jabatan tertentu dengan tingkat ancaman tertentu, seperti menduduki jabatan sebagai komisaris utama, direktur utama, direktur keuangan, anggota DPR, MPR, pengacara, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

”Kepemilikan senjata api bagi sipil harus mengacu pada Perkap Nomor 18 Tahun 2015 tentang kepemilikan senjata api dengan tujuan membela diri,” terang Bamsoet.

Menurut Bamsoet, senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan standar Polri dan TNI, yaitu cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis. ”Ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil adalah senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas,” ujar Bamsoet.

Menurut dia, untuk memiliki senjata api haru memiliki keterampilan dalam penggunaan yang dibuktikan dengan sertifikat menembak yang diterbitkan Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri, lulus tes wawancara Ditintelkam Polda, wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri, dan surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata.

”Izin kepemilikan senpi hanya berlaku selama 5 tahun dan izin penggunaan berlaku selama 1 tahun,” ucap Bamsoet.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

2 hours ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

2 hours ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

3 hours ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

3 hours ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

4 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

4 hours ago