Categories: Nasional

Novel Baswedan Sebut Proses Peralihan ASN Akhir Pelemahan KPK

KalbarOnline.com – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyesalkan kinerja lembaga antirasuah yang kini terasa dilemahkan. Hal ini tidak lain akibat dari adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Novel pun mempertanyakan apa pelemahan terhadap KPK merupakan kemenangan oligarki. Hal ini sangat disesali oleh Novel. “Di tengah korupsi yang semakin banyak dan parah, justru rezim ini melemahkan KPK. Ini kemenangan oligarki?” tanya Novel, Senin (3/8).

Novel mengakui, membesarkan KPK bukan hal yang mudah. Sehingga keberadaan KPK harus tetap dijaga. “Mendirikan KPK sangatlah sulit, karena oligarki tidak akan suka, maka KPK mesti terus dijaga hingga titik akhir,” cetus Novel.

Selain itu, Novel pun menyesalkan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebab berdasarkan UU KPK hasil revisi, KPK kini berada di bawah kekuasaan eksekutif. “Sekarang proses peralihan menjadi ASN sedang dikebut setelah Presiden menandatangani PP Nomor 41/2020. Sepertinya itu proses pelemahan tahap akhir,” tandas Novel.

Untuk diketahui, Berdasarkan UU tentang KPK yang baru, status kepegawaian pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN). Pada Pasal 1 Ayat (3) UU No.19/2019 berbunyi, “Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini”

Kemudian, terdapat pula ketentuan pada Ayat (6) yang berbunyi, “Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara”

Ketentuan lebih lanjut diatur pada Pasal 24 yang terdiri dari tiga ayat. Disebutkan bahwa pegawai KPK merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

14 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

15 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

16 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

16 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

16 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

16 hours ago