Categories: Nasional

Pekerja Hiburan Malam Anggap Pemerintah Kota Surabaya Diskriminatif

JawaPos.com–Ratusan pekerja hiburan malam, musisi, seniman, dan disc jockey (DJ) mendatangi Balai Kota Surabaya pada Senin (3/8), meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mencabut Perwali No 33 Tahun 2020. Mereka menyoalkan peraturan jam malam dan penutupan tempat hiburan malam.

Dwibudi Dharma Arif, mewakili musisi Surabaya mengatakan, tuntutan mereka sekaligus meminta pemerintah untuk lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat. ”Masyarakat ini kompleks. Harusnya pekerja hiburan lebih diperhatikan juga. Tempat kerja ditutup tapi tetap harus bayar BPJS dan lain sebagainya?” ujar Arif.

Menurut dia, pemerintah harus lebih memperhatikan peran hiburan yang mampu meningkatkan imunitas. ”Kalau imun naik, orang jadi nggak gampang terserang penyakit. Selama Covid, saya merasa pemerintah terlalu underestimate dengan dunia hiburan,” tutur Arif.

Di sisi lain, Arif mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota yang proaktif dengan membatasi jumlah pengunjung di berbagai tempat hiburan. Namun, Arif menyayangkan live music yang ditiadakan. ”Kami ingin berkontribusi untuk menurunkan jumlah penderita Covid-19 dengan menghibur. Kami ingin peraturan yang lebih memperhatikan dan merangkul musisi serta pekerja hiburan,” ungkap Arif.

Hal yang sama diutarakan oleh Arum, pekerja diskotik Escobar Surabaya. Arum menyayangkan pemerintah yang sekedar menutup klub malam tanpa ada solusi. ”Klub malam ditutup. Tapi nggak ada penyelesaiannya. Kalau dihitung-hitung sudah 5 bulan ini nggak ada pemasukan. Kebutuhan masih banyak,” keluh Arum.

Arum berharap Perwali 33 Tahun 2020 dicabut. Atau setidaknya ada peraturan yang lebih memperhatikan pekerja hiburan malam. ”Misalnya, ada subsidi atau peraturan yang mengizinkan hiburan malam tetap buka dengan menerapkan protokol kesehatan,” tutur Arum.

Arum berharap Pemerintah Kota Surabaya tidak diskriminatif terhadap dunia hiburan dan seluruh aspeknya. ”Nggak cuma mal yang diurus sistemnya, tapi klub malam dan diskotik juga,” ungkap Arum.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan dari pemkot tentang tuntutan para  pekerja hiburan malam, musisi, seniman, dan disc jockey (DJ) tersebut.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

8 minutes ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

17 minutes ago

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

19 minutes ago

Polres Ketapang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung Hibrida Bersama Kelompok Tani

KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…

20 minutes ago

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…

22 minutes ago

Tiba di Silat Hulu dan Silat Hilir, Logistik Pilkada 2024 Dikawal TNI-Polri

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…

23 minutes ago