Categories: Nasional

Perma Pedoman Pemidanaan Diharapkan Jadi Pemberat Hakim Hukum Koruptor

KalbarOnline.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah menerbitkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan. Hal ini termaktub dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Perma ini harapannya dapat menjadi jawaban atas problematika peradilan tipikor yang kerap kali terdapat disparitas hukuman, yang pada akhirnya juga berujung pada vonis ringan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (4/8).

Catatan ICW sepanjang 2019, kata Kurnia, rata-rata hukuman pelaku korupsi hanya diganjar hukuman 2 tahun 7 bulan penjara. Menurutnya, MA juga harus menegaskan, sanksi apa yang dapat dijatuhkan kepada hakim ketika tidak mengikuti Perma 1/2020 ini.

“Misal ketika hakim tidak mengukuti Perma, maka dapat dijadikan alasan bagi masyarakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke Bawas MA,” cetus Kurnia.

Terlebih lagi, untuk pelaku tipikor yang berasal dari penegak hukum atau lingkup politik. Karenanya, bagian tersebut harus menjadi dasar pemberat bagi hakim saat memutuskan sebuah perkara.

Berdasarkan draf yang diterima, disebutkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan dibuat guna menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa. Aturan ini nantinya akan berlaku untuk terdakwa yang dijerat dengan Pasal Pasal 2 & 3 UU Tipikor.

Pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa terdapat empat kategori kerugian negara. Kategori paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.

Kategori berikutnya adalah kerugian negara Rp 25 miliar sampai Rp 100 miliar, kategori kerugian negara Rp 1 miliar hingga Rp 25 miliar, kerugian negara Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar, dan kurang dari Rp 200 juta.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

10 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

10 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

11 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

11 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

11 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

11 hours ago