KalbarOnline.com – Semua wisatawan yang memasuki Singapura kini harus mematuhi aturan baru selama pandemi Covid-19. Selain harus mematuhi layanan pemberitahuan tinggal di rumah atau Stay Home Notice (SHN) di luar fasilitas, pelancong juga wajib menggunakan perangkat pemantauan elektronik.
Dilansir dari AsiaOne, Selasa (4/8), mulai 10 Agustus nanti tepat 11.59 malam, para pelancong harus mengenakan perangkat itu selama periode tinggal di rumah selama 14 hari. Mereka termasuk warga negara, penduduk tetap, pemegang izin jangka panjang, pemegang izin kerja dan tanggungan mereka. Tapi anak-anak berusia 12 tahun ke bawah dibebaskan.
Aturan stay home diperpanjang untuk semua pelancong yang masuk ke Singapura sejak 21 Maret. Wisatawan juga diuji untuk Covid-19 di fasilitas pengujian komunitas yang ditunjuk sebelum akhir periode stay home.
Dalam pernyataan Senin (3/8), Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) dan Kementerian Tenaga Kerja dan Pendidikan (MOM) Singapura mengatakan perangkat itu akan memungkinkan mereka untuk memantau pelancong selama SHN. Sebab cara itu lebih efektif setelah pembatasan perjalanan dicabut.
Perangkat tersebut adalah perubahan dari kombinasi pesan teks, panggilan suara dan video dan kunjungan rumah. Pihak berwenang mengatakan para pelancong akan dilengkapi dengan perangkat di pos-pos pemeriksaan setelah menyelesaikan imigrasi. Mereka harus mengaktifkannya begitu sampai di tempat tinggal mereka. Jika tidak diaktifkan, pihak berwenang akan menindaklanjuti untuk menentukan lokasi mereka.
Sinyal GPS dan 4G atau Bluetooth digunakan untuk menentukan apakah seseorang berada dalam jangkauan tempat tinggalnya. Mereka yang memakai perangkat itu dapat menerima pemberitahuan selama periode tinggal di rumah dan harus disiplin. Jangan coba-coba juga merusak alat tersebut.
“Setiap upaya untuk meninggalkan tempat tinggal atau merusak perangkat elektronik akan memicu peringatan kepada pihak berwenang,” kata pernyataan bersama itu.
Setelah SHN selesai dijalani, perangkat harus dinonaktifkan dan dibuang, atau dikembalikan sesuai dengan instruksi. Mereka yang mengutak-atik atau menghapus perangkat selama periode SHN dapat didenda hingga 10 ribu Dolar Singapura atau dipenjara hingga enam bulan, atau menghadapi kedua hukuman. Untuk orang asing, ICA dan MOM juga dapat mencabut atau mempersingkat validitas dan izin kerja.
Pihak berwenang mengatakan perangkat tersebut tidak bisa menyimpan data pribadi apa pun dan tidak dapat merekam video atau audio. Data yang dikirimkan ke pihak berwenang juga dilindungi oleh enkripsi berbasis sertifikat.
“Pihak berwenang akan mematuhi dengan ketat oleh peraturan perlindungan dan melindungi data pribadi yang dikumpulkan oleh perangkat ini,” pungkas otoritas berwenang.
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…