KalbarOnline.com – Hari ini, Rabu (5/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pegawai Mahkamah Agung (MA) bernama Kardi dalam kasus suap dan gratifikasi tersangka Nurhadi. Kardi diduga menjadi salah satu pihak yang menguasai aset milik Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (5/8).
KPK memang tengah menelisik aset milik Tin Zuraida, yang diduga dikuasai oleh pihak lain. Dalam hal ini Kardi. Ali mengatakan penelusuran itu dilakukan untuk mengembangkan terkait adanya peristiwa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun, Ali masih belum memastikan apakah Tin dan Kardi akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia mengatakan, KPK masih mengumpulkan dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut,” cetus Ali.
Selain Kardi, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya, yakni dua karyawan swasta bernama Dody Aryanto Supeno dan Indra Hartanto. Serta ibu rumah tangga bernama Irawati dan wiraswasta bernama Aditya Irwantyanto.
KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Sedikitya ada tiga perkara bersumber dari kasus mantan Sekretaris MA ini. Pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Melalui menantunya, Rezky Herbiono yang juga tersangaka dan telah ditangkap, Nurhadi menerima uang dengan total Rp 46 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto yang juga berstatus tersangka dan masih buron sejak Februari 2020. Namun hingga kini, Hiendra masih menjadi buronan KPK.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…