KalbarOnline.com – Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) lamban memproses dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Komjen Firli Bahuri. ICW mengatakan, tindakan Firli yang menggunakan helikopter mewah dalam perjalanan dari Baturaja menuju Palembang merupakan pelanggaran etik.
“Secara kasat mata, tindakan Firli tersebut sudah dapat dipastikan melanggar kode etik, karena menunjukkan gaya hidup hedonisme. Bahkan lebih jauh, tindakan Firli juga berpotensi melanggar hukum jika ditemukan fakta bahwa fasilitas helikopter itu diberikan oleh pihak tertentu sebagai bentuk penerimaan gratifikasi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Kamis (6/8).
“Namun, Dewas sampai saat ini tidak kunjung menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran tersebut,” sambungnya.
Kurnia mengatakan, keberadaan Dewas KPK tidak dibutuhkan dalam lembaga antirasuah. Menurutnya, Dewas KPK tak lebih baik dari Deputi Pengawas Internal KPK.
Deputi Pengawas Internal KPK, menurutnya, sempat menjatuhkan sanksi kepada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang. Namun terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri, menurut Kurnia, Dewas KPK sangat lambat.
“Melihat kinerja Dewas KPK yang tidak maksimal, maka hal ini sekaligus memperkuat fakta bahwa keberlakuan UU KPK baru tidak menciptakan situasi yang baik pada kelembagaan anti rasuah,” tandasnya.
Dewas KPK akan menggelar sidang kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri secara tertutup. Hal ini dilakukan setelah Dewas KPK mengklarifikasi Firli Bahuri dan pihak lainnya terkait dugaan penggunaan helikopter mewah milik swasta.
“Untuk sidang kode etik dilaksanakan tertutup, jadi percayalah kami menyidangkan semaksimal dan seobyektif mungkin,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).
Anggota Dewas KPK berlatar belakang Hakim ini menyebut, dugaan pelanggaran etik terhadap Firli menurutnya untuk mencari bukti dugaan penggunaan hidup mewah Firli. Terlebih, helikopter berkode PK-JTO itu merupakan milik perusahaan swasta.
“Masalah etik bukan benar atau salah tapi pantas atau tidak pantas,” ucap Albertina.
Menurut Albertina, putusan sidang etik nantinya akan digelar secara terbuka. Sehingga publik bisa mengetahui hasil dari dugaan pelanggaran etik Firli.
“Tidak perlu khawatir pada waktu putusan akan dilaksanakan terbuka, jadi siapa saja bisa melihat tapi dalam persidangan tertutup,” tandasnya.
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…