Categories: Internasional

Langgar Isolasi Mandiri, Pasien Covid-19 Singapura Didenda Rp 50 Juta

KalbarOnline.com – Seorang pria di Singapura yang merupakan pasien Covid-19 bernama Dharamnath Singh dijatuhi sanksi berupa denda karena masih nekat keluar rumah selama masa isolasi mandiri. Dia dianggap sengaja menyebarkan virus dan berpotensi menularkan pada orang lain. Pria itu diketahui nekat pergi ke luar rumah selama sakit untuk membeli makanan.

Dilansir dari Channel News Asia, Kamis (6/8), Dharamnath Singh didenda SGD 5 ribu atau Rp 50 juta oleh pengadilan pada Rabu (5/8). Empat tuduhan lainnya dipertimbangkan untuk ditambah.

Pengadilan mendapatkan bukti bahwa Singh, seorang pensiunan teknisi berusia 63 tahun, telah pergi ke Poliklinik Toa Payoh dengan keluhan pilek dan batuk pada 6 April. Dia diperiksa dan didiagnosis menderita infeksi saluran pernapasan atas akut. Dokter mengeluarkan sertifikat medis (MC) selama lima hari dari 6 April hingga 10 April.

“Pemberitahuan tetap di rumah, disarankan untuk tinggal di rumah selama periode MC,” kata pernyataan itu.

Dokter telah memberi tahu Singh bahwa dia diwajibkan oleh hukum untuk tinggal di rumahnya dan tidak diizinkan pergi untuk tujuan apa pun selain untuk mencari penanganan medis. Dia juga diberi tahu untuk memilih layanan pengiriman makanan rumah atau meminta orang lain untuk membantunya dengan kebutuhan sehari-hari, dan diberi nomor bantuan dari Asosiasi Rakyat jika diperlukan.

Singh tetap meninggalkan rumahnya untuk membeli makan malam dari kedai kopi terdekat. Putranya yang tinggal bersamanya, mengatakan kepada Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan pada 10 April bahwa Singh telah meninggalkan rumah meskipun dia telah diperintahkan untuk tetap tinggal.

Singh mengklaim bahwa putranya tidak menawarkan untuk membeli makanan untuknya meski tahu dia sakit.
Mengacu pada empat dakwaan yang dipertimbangkan, jaksa penuntut mengatakan Singh telah meninggalkan rumahnya dua kali setiap hari selama empat hari untuk membeli makan siang dan makan malam.

Jaksa telah menjatuhkan denda antara SGD 5 ribu hingga SGD 6 ribu. Bahkan, Singh hanya mengenakan masker ketika meninggalkan rumah selama 5 kali, dan 3 kali tanpa masker.
Jika terbukti menularkan orang lain pada risiko infeksi, seseorang di Singapura bisa dipenjara hingga enam bulan, didenda hingga SGD 10 ribu atau keduanya.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

39 minutes ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

42 minutes ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

2 hours ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

2 hours ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

2 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

3 hours ago