KalbarOnline.com – Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid, mengatakan bahwa dirinya sudah diperiksa penyidik dari Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai saksi pelapor pada Rabu (5/8). Dia dimintai keterangan terkait laporannya terhadap Hadi Pranoto dan musisi Anji.
Muannas mengatakan dirinya ditanya sekitar 25 pertanyaan oleh penyidik berkaitan dengan laporannya tersebut. Dia diperiksa selama kurang lebih 2 jam.
“Kemarin kita juga bawa 2 saksi dan dimintai keterangan. Dan Verifikasi alat bukti juga,” kata Muannas Alaidit kepada KalbarOnline.com, Kamis (6/8).
Dia pun membawa transkrip wawancara Anji dengan Hadi Pranoto saat diperiksa. Dia juga melengkapinya dengan pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), BPOM dan pihak terkait untuk memperkuat laporannya tersebut.
Setelah dirinya diperiksa penyidik, kemungkinan pihak terlapor juga akan diperiksa penyidik untuk diminta klarifikasi. Selain itu, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli supaya dapat mendudukkan permasalahan secara tepat.
Dalam kesempatan itu Muannas sempat meminta kepada penyidik untuk menelusuri kemungkinan obat herbal Hadi Pranoto dijual dengan harga yang cukup mahal.
“Ada media yang memberitakan obat herbalnya dibandol dengam harga Rp 200 ribu. Kita minta polisi untuk melakukan pengecekan,” paparnya.
Sebelumnya, Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait video kontroversi soal temuan obat virus korona. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/SPKT PMJ,Tanggal: 03 Agustus 2020 dengan terlapor Hadi Pranoto dan Pemilik Akun Youtuber Dunimanji alias Anji.
Muannas mengatakan, keduanya dilaporkan karena telah menyebar berita bohong perihal penemuan obat Covi9-19 yang diunggah di Youtube terlapor.
“Kami melaporkan secara resmi terkait unggahan konten channel YouTube milik Anji karena mengklaim telah menemukan penemuan terhadap obat Covid-19,” kata Muannad di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/8).
Atas perbuatannya, lanjut Muannas, Pranoto bisa dijerat dengan pasal Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara Anji bisa dijerat dengan pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-undang Informasi Teknologi dan Informasi (ITE).
KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…
KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…