Categories: Otomotif

Gubernur New Hampshire Teken Peraturan Baru, Legalkan Mobil Terbang

KalbarOnline.com – Gagasan mobil terbang sebagai kendaraan masa depan yang cepat dan efisien tampaknya akan semakin mendekati kenyataan. Hal tersebut dibuktikan dengan mulai disahkannya mobil terbang secara hukum untuk bisa dioperasikan sebagai moda transportasi.

New Hampshire, sebuah negara bagian di Amerika Serikat (AS) melegalkan mobil terbang untuk pertama kalinya sebagai alat transportasi. Mobil terbang yang pertama dilegalkan adalah NH HB1517 yang ditandatangani pekan lalu oleh Gubernur New Hampshire, Chris Sununu.

Dilansir Intelligent AeroSpace, untuk pertama kali mobil terbang legal sebagai moda transportasi. Ini menjadi langkah pertama menuju infrastruktur masa depan terkait mobil terbang. Gagasan mobil terbang tentunya memiliki daya tarik besar. Hal itu karena lebih hemat waktu, lebih nyaman, dan lebih cepat dari pada moda transportasi yang lain.

Dengan undang-undang baru, satu mobil terbang tersebut dapat didaftarkan sebagai mobil dan digunakan sesuai dengan itu dalam konfigurasi mobil, sesuai dengan hukum yang mengatur jalan.

Berdasar aturan, mobil terbang tidak mengizinkan lepas landas atau mendarat di jalan raya atau jalan umum. Namun, berawal dan berakhir di bandara. Undang-undang yang sama juga menetapkan aturan yang jelas untuk inspeksi dan kecelakaan. Meski masih harus didaftarkan pada FAA, tetapi semua inspeksi dapat dilakukan oleh seorang mekanik.
Terkait aturan yang mulai melegalkan mobil terbang, Sam Bousfield, CEO Samson Sky, yang turut andil melobi untuk aturan hukum, mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dengan memiliki aturan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi produsen pengembangan mobil terbang.

Samson Sky seperti diketahui membuat salah satu mobil terbang bernama Switchblade. Saat ini, Switchblade dianggap sebagai sepeda motor. Namun, perusahaan juga memasarkannya sebagai mobil sport terbang. Kendaraan tersebut dapat mencapai kecepatan lebih 125 mil per jam (202 km per jam) di darat dan terbang pada 160 mph (257,5 kph) di udara.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

26 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

1 hour ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

1 hour ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

1 hour ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

1 hour ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

1 hour ago