Categories: Ketapang

Dua Pencuri Kerbau di Kendawangan Diringkus Polisi

Dua Pencuri Kerbau di Kendawangan Diringkus Polisi

KalbarOnline, Ketapang – Aksi pencurian hewan ternak yang terjadi di Blok H.14 Divisi C Komplek perumahan karyawan PT BNS Desa Air Hitam Besar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsek Kendawangan Polres Ketapang, Sabtu (8/8/2020).

Peristiwa bermula pada Sabtu (8/8/2020) sekira pukul 04.00 WIB saat pelapor selaku staf manajemen PT BNS mendapatkan informasi dari anggota Satpam setempat yang sedang melaksanakan tugas jaga pos di komplek perumahan tersebut. Sang satpam melihat sebuah mobil Grand Max yang melintas di depan pos penjagaan, namun saat akan diperiksa, mobil tersebut langsung memutar arah bergegas meninggalkan pos pengamanan.

Curiga dengan gerak-gerik mobil tersebut, satpam langsung menghubungi pelapor. Pelapor kemudian langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kendawangan dengan bersama-sama Unit Reskrim Polsek Kendawangan mencari keberadaan mobil yang mencurigakan.

“Iya bersama pelapor, kami mencari mobil tersebut dan benar saat melintas di area kebun Blok F4, kami menemukan seekor kerbau yang ditinggal begitu saja dan diikat di pohon sawit. Menurut pelapor, kerbau tersebut adalah kepunyaan manajemen PT BNS, selanjutnya tanpa waktu lama melalui pengembangan di lapangan, kami berhasil mengamankan tersangka S (37) dan K (34) berikut barang bukti sebuah mobil Jenis Grand Max yang digunakan tersangka untuk melakukan perbuatannya,” terang Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kapolsek Kendawangan, AKP Antonius Trias, Senin (10/8/2020).

Ia menambahkan bahwa kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kendawangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif kedua pelaku melakukan perbuatan pidananya.

“Kedua pelaku berikut barang bukti sebuah mobil Grand Max dan satu ekor kerbau telah kita amankan di Mapolsek Kendawangan dan sedang kita dalami motif kedua pelaku terkait perbuatannya, untuk kerugian yang dialami pelapor ditaksir sekitar Rp20 juta. Kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 (1) ke 1 KUHP, pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tandasnya. (Adi LC)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Ketapang

Recent Posts

Bupati Kapuas Hulu Launching Pembangunan Ruas Jalan Bongkong – Nanga Dangkan

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapaus Hulu, Fransiskus Diaan me-launching peningkatan ruas jalan Bongkong –…

1 hour ago

Anak Muda Pontianak Kian Aktif Ikuti Sosialisasi Kebijakan Pemerintah

KalbarOnline, Pontianak – Para remaja menghadiri sosialisasi kebijakan pemerintah adalah hal yang unik. Pemandangan itu…

10 hours ago

1.097 Lowongan Kerja Tersedia di Job Fair Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Sebanyak 1.097 lowongan kerja tersedia di Job Fair Kota Pontianak 2024 yang…

10 hours ago

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian 8 Unit Laptop di SMPN 03 Sungai Ambawang

KalbarOnline, Kubu Raya - Dua orang spesialis pencuri di SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten…

10 hours ago

Sekda Ketapang Hadiri Ritual Adat Meruba di Desa Benua Kerio Hulu Sungai

KalbarOnline, Ketapang - Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo yang juga sebagai Patih Jaga Pati…

10 hours ago

Heryandi Hadiri Rapat Pansus Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

KalbarOnline, Ketapang - Asisten Sekda bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Ketapang, Heryandi menghadiri Rapat Kerja…

10 hours ago