Categories: Nasional

Laode Syarif Sebut PP 41/2020 Rusak Sistem Penggajian Tunggal di KPK

KalbarOnline.com- Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sistem penggajian pegawai KPK berubah. Menanggapi hal ini, mantan pimpinan KPK Laode M. Syarif menilai merusak sistem single salary (penggajian) tunggal yang sudah lama diterapkan di KPK.

“Saya dikagetkan dengan sistem penggajian di PP, di situ dikatakan penghasilan pegawai ada tiga, yaitu gaji, tunjangan, dan tunjangan khusus, padahal KPK sudah lama menyoroti pentingnya ada single salary system seperti di luar negeri,” kata Laode M. Syarif dalam diskusi daring dengan tema “Proyeksi Masa Depan Pemberantasan Korupsi” di Jakarta, Senin (10/8) dilansir dari ANTARA.

Dalam  PP No. 41/2020 yang diundangkan pada tanggal 27 Juli 2020. Pada Pasal 9 Ayat (1) PP 41/2020 disebutkan, bahwa pegawai KPK yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gqji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, pada Pasal 9 Ayat (2) tertulis: “Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai KPK selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam peraturan presiden.”

Single salary jadi gajinya cuma satu, dengan PP ini bisa saja disebut gaji rendah tetapi dapat tunjangan, uang rapat honor ini itu yang jumlahnya banyak tetapi pertanggungjawabannya susah karena ukurannya tidak jelas,” kata Laode.

Dengan sistem tersebut, dapat memicu pegawai KPK untuk mengikuti berbagai kegiatan, misalnya kepanitiaan untuk mendapatkan imbalan honor dan tunjangan.

Hal-hal seperti ini, menurut dia, harusnya dihilangkan. Akan tetapi, malah sistem KPK yang sudah bagus, malah dihilangkan. Bahkan, sebenarnya hal itu sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, agar penggajian sistem tunggal ini yang diterapkan.

“Akan tetapi, bukannya mengikuti sistem penggajian yang sudah benar, melainkan yang sudah bagus jadi diubah ke yang bermasalah akuntabilitasnya,” kata Laode menjelaskan.

Hal tersebut, menurut Laode, mempertegas pelemahan KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK.

“Akhirnya saya ingin menyampaikan bahwa PP ini mempertegas kenyataan bahwa mulai dari proses sampai substansi proses sudah melanggar pembentukan UU, dari sisi substansi UU No. 19/2019 bukannya menguatkan, melainkan melemahkan,” kata Laode menambahkan.

Ia pun masih berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan uji materi terhadap UU KPK tersebut.

“Jadi, kita berharap sekali pada MK untuk menguji dari sisi pembentukan UU KPK sudah benar atau tidak. Kita berharap independensi, keimanan, dan kepintaran hakim MK agar UU KPK dapat kembali,” kata Laode.

Mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang bersama-sama dengan koalisi masyarakat sipil mengajukan judicial review untuk uji formil dan materiel atas UU No. 19/2019 tentang KPK pada tanggal 20 November 2019. Hingga saat ini proses tersebut masih berlangsung.

Baca Juga: Pegawai KPK jadi ASN, Samad: Mudah Diintervensi Kepentingan Politik

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

2 hours ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

2 hours ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

3 hours ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

4 hours ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

4 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

4 hours ago