Categories: Pontianak

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Jasindo Divonis Bebas

Empat Terdakwa Kasus Korupsi Jasindo Divonis Bebas

KalbarOnline, Pontianak – Empat terdakwa kasus korupsi klaim pembayaran PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) divonis bebas atas kasus klaim asuransi tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168. Kepastian ini disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak dalam siding putusan yang digelar pada Senin (10/8/2020) malam.

Empat terdakwa yang divonis bebas oleh Majelis Hakim yakni mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak, Thomas W, Kepala Divisi klaim asuransi Jasindo pusat, Danang Saroso, Direktur Teknik dan LN Jasindo Pusat, Ricky Tri Wahyudi serta bos PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada, Sudianto alias Aseng. Hakim menilai para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 7 bulan denda Rp100 juta dan subsider 3 bulan serta membayar biaya perkara Rp5 ribu. JPU menilai empat terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dengan melanggar pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

Seperti diketahui, kasus korupsi klaim pembayan di asuransi PT Jasindo ini bermula dari klaim asuransi tenggelamnya Kapal Labroy 168 di Kepulauan Solomon pada 5 Oktober 2014 silam yang diajukan PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada milik Sudianto alias Aseng. Namun, dalam perjalanannya penyidik Kejari Pontianak menemukan adanya modus tersembunyi dalam klaim premi asuransi tersebut yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,7 miliar.

Setelah melalui serangkaian penyidikan, akhirnya penyidik Kejari Pontianak menetapkan empat orang tersangka, tiga pimpinan PT Jasindo dan satu pihak swasta.

Kejari Pontianak pun melakukan penahanan terhadap pucuk pimpinan PT Jasindo pada Kamis (8/8/2020) pagi. Namun selang sehari sempat menginap di Rutan Klas II Pontianak, para terdakwa dibebaskan hingga kini.

Sementara Kuasa Hukum Jasindo, Arman Hanis mengungkapkan bahwa putusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim terhadap tiga kliennya yakni membebaskan atau menyatakan terdakwa tidak melakukan perbuatan hukum.

“Dan membebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahasa hukumnya vrispraak atau bebas murni karena tidak melakukan perbuatan seperti apa yang disangkakan atau didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya, Selasa (11/8/2020).

Pihaknya masih menunggu langkah hukum yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Karena, kata dia, sesuai KUHAP, upaya hukum yang dapat dilakukan JPU yakni Kasasi. Sebab, putusan yang disampaikan merupakan putusan bebas murni.

“Sesuai KUHAP adalah kasasi karena putusan ini adalah putusan bebas murni tidak ada upaya banding, jadi kemungkinan menurut kami berdasarkan KUHAP, JPU kemungkinan akan mengajukan Kasasi. Kami dari pihak terdakwa atau dari pihak Jasindo mungkin akan mengajukan kontra setelah kami menerima memori Kasasi dari JPU,” tandasnya. (Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Jasindo

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

13 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

13 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

14 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

14 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

14 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

14 hours ago