Ini Daftar 17 Aset Daerah yang Akan Dijual Pemprov Kalbar
KalbarOnline, Pontianak – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penjualan Barang Milik Daerah (BMD) DPRD Provinsi Kalbar, Martinus Sudarno mengungkapkan bahwa 17 aset daerah yang diusulkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk dijual dinilai layak untuk dilepas. Hal ini dikemukakan Sudarno setelah pihaknya melakukan peninjauan terhadap 17 aset tersebut.
“Secara fisik itu sudah layak dilepas, karena aset ini tidak dimanfaatkan,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2020).
Dirinya menyayangkan aset-aset tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik lantaran terdapat pemborosan dari sisi pemeliharaan dan pengamanan yang selalu dianggarkan.
“Sayang sekali tidak dimanfaatkan, sementara biaya untuk pemeliharaan dan pengamanan itu kan dianggarkan. Jadi, terjadi pemborosan di situ, maka sebenarnya secara fisik layak untuk dijual dari pada itu jadi beban APBD, lebih baik itu dijual untuk kepentingan pembangunan, untuk menambah pendapatan daerah,” jelasnya.
Baca Juga : DPRD Tunda Persetujuan Penjualan 17 Aset Pemprov Kalbar
Kendati dinilai layak untuk dijual, proses pelepasan atau penjualannya tak bisa dilakukan sembarang. Harus melalui berbagai tahap dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Harus clear and clean secara administrasi dan sebagainya.
Berikut daftar 17 aset daerah atau BMD yang diusulkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk dijual:
Semua yang diajukan Pemprov kata Martinus, layak untuk dijual apabila sudah clean and clear. Kecuali yang menjadi catatan dan perhatian besar dari masyarakat yakni lahan Taman Budaya.
“Semua objek tanah yang diajukan itu layak untuk dijual. Kecuali catatan satu yang mendapat perhatian besar dari masyarakat adalah adalah Taman Budaya, begitu ada rencana akan dijual, banyak masyarakat yang protes, kenapa Taman Budaya itu dijual, sebab posisi lahannya itu di jalan protokol Ahmad Yani. Lahannya cukup luas, sayang kalau dijual menurut masyarat. Tetapi nanti kita juga akan mendengar penjelasan dari pihak eksekutif tentang alasan mengapa Taman Budaya itu dijual,” tandasnya.
Seperti diketahui DPRD Provinsi Kalimantan Barat menunda penetapan persetujuan penjualan 17 aset Pemerintah Provinsi Kalbar. Hal itu berdasarkan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Penjualan Barang Milik Daerah (BMD) yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kalbar, M Kebing L saat memimpin Rapat Paripurna Persetujuan Penjualan BMD atau aset Pemprov Kalbar di Balairungsari DPRD Kalbar, Senin (10/8/2020).
Ditundanya persetujuan penjualan aset tersebut lantaran terdapat sejumlah persyaratan yang belum dilengkapi oleh Pemerintah Provinsi Kalbar. Seperti misalnya bukti kepemilikan aset, surat keterangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bahwa 17 aset yang hendak dijual atau dilepas itu tidak digunakan lagi, golongan aset dan standar penilaian.
“Sidang persetujuan ini ditunda sampai menunggu penjadwalan kembali dari Banmus (Badan Musyawarah),” kata Kebing.
Sementara Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Prabasa Anantatur menjelaskan bahwa penundaan persetujuan penjualan 17 aset milik Pemprov Kalbar ini berdasarkan laporan hasil kerja Pansus BMD yang disampaikan kepada pimpinan agar dilakukan penundaan.
“Tim Pansus meminta kepada pimpinan DPRD untuk dilakukan penundaan, tentu ada dasarnya,” ujar Prabasa.
Politisi Golkar ini mengungkapkan, usulan penundaan itu disampaikan Pansus Aset DPRD Provinsi Kalbar, setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Hasil konsultasi dengan Kemendagri itu, eksekutif diharapkan melengkapi dulu semua berkasnya dan melakukan penilaian aset. Baru setelah itu diusulkan ke DPRD untuk dilakukan persetujuan,” jelas dia.
Setelah dilengkapi oleh Pemprov, lanjut Prabasa, Banmus DPRD Provinsi Kalbar akan menjadwalkan kembali paripurna persetujuannya.
“Tidak ada batas waktu (pelengkapan persyaratan itu-red). Karena masalah penjualan aset ini tidak ada kaitannya dengan APBD, tidak ada menyangkut perubahan APBD dan lain-lain,” tandasnya.
Menurut Prabasa, penundaan tersebut dilakukan agar tak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Sebab, kata Prabasa, pelepasan aset tak bisa dilakukan sembarang. Harus dilakukan secara clean and clear.
“Jadi ditunda untuk dilengkapi dulu berkasnya, karena pelepasan aset ini tidak bisa sembarang, kita khawatirkan di kemudian hari timbul masalah, makanya kami perlu konsultasi dengan Kemendagri dan BPKP agar jangan sampai ini jadi masalah kemudian hari, kita sepakat bersama pimpinan dan pansus akan tetap selalu membantu Pemerintah Provinsi berkaitan masalah aset ini. Supaya clean and clear,” tukasnya.
Sementara Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan yang hadir mewakili Gubernur dalam paripurna tersebut menanggapi positif penundaan persetujuan penjualan 17 aset tersebut.
“Saya rasa ini sangat bagus, karena kita kalau untuk melepas barang daerah harus hati-hati tidak boleh gegabah,” ujarnya.
Diungkapkan Norsan, ditundanya persetujuan terhadap penjualan barang milik daerah Pemprov Kalbar ini bukan terdapat suatu persoalan yang krusial. Hanya saja terdapat persyaratan yang belum lengkap.
“Intinya bahwa ditunda hari ini karena persyaratan yang diajukan Pemerintah Provinsi dianggap DPRD belum dilengkapi seluruhnya, jadi diserahkan lagi ke Banmus (Badan Musyawarah) untuk dijadwalkan kembali. Sambil nanti tim TAPD Pemprov Kalbar melengkapi persyaratan itu,” tukasnya. (Fai)
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…