Categories: Nasional

KPK Pastikan Independensi Pegawai Tak Tergerus Karena Gaji Pemerintah

KalbarOnline.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan bahwa sistem penggajian lembaga antirasuah setelah beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan menggerus independensi pegawainya. Menurut Ghufron, KPK tidak layak dicap bgeitu saja sebagai macan ompong hanya karena digaji oleh pemerintah.

“(Anggapan, Red) Sistem penggajian KPK setelah beralih menjadi ASN berdasarkan PP 41/2020 akan menggerus independensi pegawai KPK adalah (hal yang, Red) mengecilkan indepensi pegawai KPK,” kata Ghufron dalam keterangannya, Selasa (11/8).

Ghufron memastikan, independensi pegawai KPK sebagai penegak hukum terlahir dari semangat dan pemahaman bahwa independensi merupakan hal yang utama dalam penegakan hukum.

“Independensi KPK terlahir karena penanaman kecintaan insan KPK pada Republik Indonesia yang ditanam sejak rekrutmen sampai dengan pembinaan dan kode etik KPK,” tegas Ghufron.

Sementara itu, Istana Kepresidenan memastikan peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak akan berpengaruh pada penghasilan. Pegawai KPK tetap akan mendapatkan penghasilan seperti yang berlaku selama ini.

“Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN tidak akan mengalami penurunan,” kata staf khusus presiden bidang hukum, Dini Purwono dalam keterangannya.

Dini menyatakan, hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN. Pasal 9 ayat (1) berbunyi, “Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kemudian Pasal 9 ayat (2) menyatakan, “Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden”.

Oleh karena itu, Dini pun memastikan PP 41/2020 terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak akan mengganggu atau melemahkan KPK. Dini mengklaim, hal tersebut tidak lain untuk memperkuat kinerja KPK.

“Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK. Sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

5 minutes ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

8 minutes ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

1 hour ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

2 hours ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

2 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

2 hours ago