KalbarOnline.com – Kementerian Hukum dan HAM menutup sementara Gedung Eks Sentra Mulia di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, selama satu minggu, sejak Rabu (12/8) sampai dengan Jumat (21/8) mendatang. Penutupan dilakukan karena sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Imigrasi positif terinfeksi virus korona (Covid-19).
Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, tertulis bahwa seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di seluruh area Gedung Kemenkumham untuk sementara waktu bekerja dari rumah.
“Aktivitas di Gedung Kementerian Hukum dan HAM (eks Sentra Mulia) sementara waktu ditutup mulai tanggal 12 sampai dengan 21 Agustus 2020 guna proses penyemprotan disinfektan,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Bambang Rantam Sariwanto, Rabu (12/8).
Seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang bekerja di Gedung Kemenkumham juga diminta untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH). Para pejabat tinggi dan ASN yang WFH tetap dianjurkan untuk melakukan absensi mandiri, mengisi jurnal harian melalui aplikasi Simpeg, serta mengerjakan tugas dinas sesuai perintah atasan langsung.
Sementara itu, Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang membenarkan beredarnya surat tersebut di kalangan internal. “Iya itu suratnya betul. Penjelasan lebih lanjut dari Biro Humas Kemenkumham,” cetus Arvin.
Untuk diketahui, sebanyak 49 perusahaan di Jakarta harus terpaksa ditutup sementara, lantaran kedapatan pegawainya positif terpapar virus korona (Covid-19). Sementara, tujuh perusahaan lainnya ditutup karena melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, 49 perusahaan itu tersebar di lima wilayah Jakarta. Sebanyak 14 perusahaan masing-masing berada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Kemudian, 12 perusahaan di Jakarta Pusat, 5 perusahaan di Jakarta Barat, dan 4 perusahaan di Jakarta Utara. Kendati demikian, Andri tidak merinci nama-nama perusahaan yang ditutup karena Covid-19. Sementara itu, 7 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol tersebar masing-masing satu di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur, dan empat perusahaan di Jakarta Selatan.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…
KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…