Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Pandemi Covid-19 Membaik, Presiden Jokowi: Umat Muslim Bisa Salat Tarawih Berjamaah di Masjid

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Biofarma Pastikan Harga Vaksin Covid-19 Indonesia Sekitar Rp 200.000

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Kepala BPPT Ceritakan Kisah Selama Pandemi Covid-19

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Biofarma Pastikan Harga Vaksin Covid-19 Indonesia Sekitar Rp 200.000

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Sandiaga Pastikan Kemenparekraf RI Bakal Berikan Dukungan Penuh Untuk Event-event di Kalbar

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Istri Novel Baswedan Juga Positif Covid-19

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Petani Milenial Asal Sukabumi Akhirnya Dapatkan Legalitas Tanahnya melalui Reforma Agraria

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Menko PMK: Tak Mungkin Memvaksinasi Sekadar Aman tapi Tak Efektif

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Bikin Resah, Gus Jazil Dukung Polri dan BPN Berantas Mafia Tanah

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Singapura Buka 3 Kelab Malam Saat Pandemi, Layanan Hostes Dilarang

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Sandiaga Uno Puji Komitmen Kalbar Kembangkan Sektor Pariwisata Ekonomi Kreatif

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Istri Novel Baswedan Juga Positif Covid-19

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Bawaslu Sebut Sekitar 700 ASN Langgar Netralitas di Pilkada

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Pandemi Covid-19 Membaik, Presiden Jokowi: Umat Muslim Bisa Salat Tarawih Berjamaah di Masjid

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Kepala BPPT Ceritakan Kisah Selama Pandemi Covid-19

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  3M Adalah ‘Vaksin’ Paling Aman Saat Pandemi Covid-19

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Siswi Nonmuslim Diwajibkan Berjilbab, Kepala Sekolah Sudah Minta Maaf

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Liburan Berpotensi Picu Kenaikan 1,5 Persen Kasus Baru, Tetap Taat 3M

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Liburan Berpotensi Picu Kenaikan 1,5 Persen Kasus Baru, Tetap Taat 3M

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Erna Witoelar: Komunikasi Penting Untuk Isu Lingkungan-Kemanusiaan

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Bikin Resah, Gus Jazil Dukung Polri dan BPN Berantas Mafia Tanah

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Rawat Pasien Corona, Iran Bangun RS dalam Hitungan Hari

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Pandemi Covid-19 Membaik, Presiden Jokowi: Umat Muslim Bisa Salat Tarawih Berjamaah di Masjid

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Kepala BPPT Ceritakan Kisah Selama Pandemi Covid-19

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Menko PMK: Tak Mungkin Memvaksinasi Sekadar Aman tapi Tak Efektif

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Petani Milenial Asal Sukabumi Akhirnya Dapatkan Legalitas Tanahnya melalui Reforma Agraria

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Kader BKB Bantu Pantau Tumbuh Kembang Anak, Upaya Percepatan Penurunan Stunting

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Bamsoet: Jangan Anak Tirikan Turis Domestik

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Erna Witoelar: Komunikasi Penting Untuk Isu Lingkungan-Kemanusiaan

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  Kader BKB Bantu Pantau Tumbuh Kembang Anak, Upaya Percepatan Penurunan Stunting

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment

Komisi IX DPR: Kasus KDRT dan Pernikahan Dini di Jember Masih Tinggi

KalbarOnline.com – Salah satu pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah faktor masih maraknya pernikahan dini. Di berbagai daerah hal itu masih sangat tinggi dan menjadi sorotan Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Nur Yasin mengatakan, di berbagai daerah, angka pernikahan dini masih tergolong tinggi. Apalagi, dewasa ini perkawinan kurang terencana itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

“Oleh karena itu janganlah menikah sebelum siap baik secara usia, mental, maupun materi,” ujar Nur Yasin dalam keterangan saat melakukan Sosialisasi Generasi Berencana (GenRe Ceria) bersama BKKBN di depan puluhan remaja di Desa Balung Lor Kecamatan Balung dan di desa Tanggul Kulo Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember.

  • Baca Juga: Teroris Kuasai Indonesia Power, Mayjen TNI Richard Turunkan Satgultor

Nur yasin menjelaskan, angka kasus KDRT dan tingkat perceraian di Jember, Jawa Timur masih relatif tinggi. Sebagian besar para pelaku KDRT maupun perceraian merupakan pasangan muda yang terjerat persoalan ekonomi. Fenomena ini semakin marak saat pandemi Covid-19 terjadi.

Baca Juga :  Sandiaga Pastikan Kemenparekraf RI Bakal Berikan Dukungan Penuh Untuk Event-event di Kalbar

“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini maka kami mengimbau para remaja benar-benar memikirkan kesiapan sebelum mengikatkan diri dalam ikatan pernikahan,” ujarnya.

Lebih lanjut, legislator PKB ini mengatakan, fenomena perkawinan dini memang masih banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini harus menjadi sorotan bersama dari para pemangku kepentingan, baik di level pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten.

“Kami berharap angka pernikahan dini ini terus ditekan sehingga rumah tangga yang terbina merupakan keluarga kualitas dan menghasilkan generasi penerus yang tangguh,” ujarnya.

Sementara itu, kepala KBPP Jember Supri Handoko mengatakan, seharusnya Kabupaten Jember memiliki nomenklatur BKKBD tentang fungsi budgeting untuk regulasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga yang tertuang dalam Undang-undang nomor 52 tahun 2009.

Baca Juga :  3M Adalah ‘Vaksin’ Paling Aman Saat Pandemi Covid-19

BKKBD ini, menurut Supri, akan menjadi rujukan bagi upaya pengendalian laju penduduk sekaligus titik awal pembinaan rumah tangga berkualitas. “Kami berharap nomenklatur BKKBD segera terbentuk sehingga berbagai upaya menciptakan rumah tangga berkualitas bagi generasi muda di Jember,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Supri juga mewanti-wanti kepada para remaja di Jember untuk tidak terjebak pada godaan menikah saat usia, mental, dan materi belum siap. Para remaja juga harus menghindari aktivitas seks bebas yang melanggar norma agama.

“Kami berharap adik-adik menghindari free seks, pernikahan dini, narkoba, dan ancaman dasar kesehatan reproduksi. Sebab usia kawin perempuan diharapkan minimal 21 tahun. Saat ini angka perkawinan dibawah usia 21 di Jatim jumlahnya masih sangat besar,” ujarnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment