Categories: Kabar

Baru Divonis Bebas, Pengusaha Pelayaran yang Diduga Terlibat Korupsi Klaim Asuransi Jasindo Tewas Tertembak

KalbarOnline.com – Seorang pengusaha pelayaran, Sudianto (51), menjadi korban penembakan di Ruko Royal Square Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, tewas. Dikabarkan pelaku menembak korban sebanyak 4 kali namun pelakunya itu belum tertangkap.

Penembakan terjadi pada pukul 12.00 WIB siang tadi, Kamis (13/8/20), saat itu korban sedang jalan kaki dari ruko tempatnya bekerja untuk pulang ke rumahnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban berjalan kaki menuju ke rumahnya. Sebab, jarak rumah dengan perusahaannya tidak terlalu jauh dan setiap hari rutinitasnya seperti itu.

“Dia biasanya siang pulang, jam makan siang dan jalan kaki,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).

Yusri melanjutkan, sekitar 50 meter dari perusahaannya, ada seseorang yang tidak dikenal mengacungkan senjata api. Kemudian, orang itu menembakan sebanyak 4 kali yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“4 selongsong yang ditemukan. Menurut keterangan saksi yang ada di sana, pelaku Penembakan satu orang, tapi ada satu orang yang menunggu di motor,” tuturnya.

Yusri melanjutkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kasus ini. Sehingga ia belum bisa menyampaikan motif karena pelaku belum ditangkap.

“Pelakunya belum ketangkap belum bisa ditanyakan,” tutupnya.

Dari catatan Indopolitika, Sudianto adalah Direktur PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, dimana perusahaan ini terseret kasus dugaan korupsi klaim pembayaran tenggelamnya kapal tongkang Labroy 168 di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) senilai Rp 6,5 miliar.

Selain Sudianto, kasus ini juga menyeret mantan Kepala Cabang Jasindo Pontianak Thomas W; Kepala Divisi Klaim Asuransi Jasindo Danang Saroso; dan Direktur Teknik dan LN Jasindo Ricky Tri Wahyudi.

Pada sidang yang diselenggarakan pada Senin lalu (10/8/2020), majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Kalimantan Barat, memvonis bebas keempat terdakwa tersebut.

Meskipun sudah dinyatakan bebas, namun pihak Kejaksaan Negeri Pontianak mengatakan belum mengajukan kasasi karena masih menunggu petikan dan salinan putusan lengkapnya.

“Belum. Kami masih menunggu petikan dan salinan putusan yang lengkap sebagai bahan membuat memori kasasi,” kata Juliantor, Selasa (11/8/2020). [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

19 minutes ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

22 minutes ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

1 hour ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

2 hours ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

2 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

2 hours ago