Categories: HeadlinesPontianak

Cegah Praktek Prostitusi, Wali Kota Pontianak Minta Hotel Selektif Terima Tamu

Cegah Praktek Prostitusi, Wali Kota Pontianak Minta Hotel Selektif Terima Tamu

KalbarOnline, Pontianak – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan dirinya sudah memerintahkan jajaran Satpol PP Kota Pontianak untuk gencar menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) terhadap hotel atau penginapan hingga rumah kos.

“Kita akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran ini,” tuturnya, Rabu (12/8/2020).

Dirinya juga meminta Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) maupun manajemen hotel lebih ketat mengawasi aktivitas hotelnya agar jangan sampai terjadi praktek prostitusi. Mereka diminta lebih selektif menerima tamu hotel.

“Kalau mereka melakukan pembiaran berarti mereka ikut serta dalam memfasilitasi prostitusi di hotel-hotel yang mereka kelola,” kata Edi.

Ia juga meminta jajaran Satpol PP Kota Pontianak, apabila ada hotel yang masih terkesan membiarkan praktek prostitusi di hotel yang dikelolanya, pihaknya akan menindak tegas.

“Mulai dari peringatan keras hingga sampai penutupan sementara,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 20 pasangan tanpa ikatan yang sah berhasil diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak. Mereka terjaring saat petugas menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di Hotel Perdana Inn Jalan HOS Cokroaminoto Kecamatan Pontianak Kota, Rabu (12/8/2020) pagi.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Adriana mengungkapkan dari sejumlah 20 pasangan yang terjaring razia di hotel tersebut, dua diantaranya anak di bawah umur.

“Dari pendataan yang kami lakukan, ternyata ada yang usianya masih di bawah 18 tahun, selebihnya berusia 18 tahun ke atas,” ungkapnya.

Terhadap mereka yang masih di bawah umur, Adriana menambahkan, pihaknya akan memanggil orang tua masing-masing anak tersebut. Namun apabila mereka tidak bisa menghadirkan orang tuanya, maka akan dilimpahkan ke Dinas Sosial Kota Pontianak untuk menanganinya.

Sementara untuk mereka yang bukan di bawah umur, akan dijatuhi sanksi berupa denda paksa. Denda paksa juga dikenakan terhadap pihak pengelola hotel. Selain itu, hotel itu juga mendapat peringatan keras.

“Apabila temuannya berulang hingga tiga kali, maka akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Adriana menuturkan, jajaran Satpol PP Kota Pontianak akan terus gencar menggelar giat razia di hotel-hotel, penginapan maupun rumah kos. Ia mengimbau agar pihak pengelola hotel lebih selektif dalam menerima tamunya.

“Kita minta pihak hotel lebih selektif menerima tamu agar tidak terjadi hal-hal yang melanggar aturan,” ucapnya. (Jim/Fai)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

33 minutes ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

37 minutes ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

38 minutes ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

38 minutes ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

39 minutes ago

Di Electricity Connect 2024, PLN Galang Kolaborasi Global Wujudkan Transisi Energi di Indonesia

KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…

54 minutes ago