KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Cuti Bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2020 ini. Keppres itu diteken pada Selasa (18/8) lalu.
Dalam Keppres tersebut, salah satunya dibahas soal penetapan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ke akhir tahun 2020 ini.
“Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah,” bunyi Keppres tersebut.
Selain di tanggal tersebut, pemerintah juga menetapkan cuti bersama tersebut, pada Jumat 21 Agustus mendatang. Itu sebagai cuti bersama terkait Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama,” kata Keppres tersebut.
Pemerintah juga menetapkan cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2020. Cuti itu adalah terkait Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi Keppres itu.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline, Jakarta - PT PLN (Persero) terus menggalang kolaborasi global demi mendukung upaya pemerintah dalam…
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…