Categories: Kabar

RUU Omnibus Law Dinilai Mengancam HAM, Menindas Pekerja di Indonesia

KalbarOnline.com – Amnesty International Indonesia mengkritik keras sejumlah pasal yang dianggap bermasalah di dalam RUU Cipta Kerja Omnibus Law, yang saat ini sedang digodok Pemerintah dan DPR RI.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut rancangan undang-undang tersebut berisi pasal-pasal yang dapat mengancam hak setiap orang untuk mendapatkan kondisi kerja yang adil dan menyenangkan.

“Pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM, karena akan memberikan lebih banyak ruang bagi perusahaan dan korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja. Jika disahkan, RUU ini bisa membahayakan hak-hak pekerja,” kata Usman Hami, Kamis (20/8/2020).

Usman juga mengungkapkan, RUU Sapu jagat itu bertentangan dengan prinsip non-retrogresi dalam hukum internasional.

Maka itu, pihaknya meminta pemerintah dan DPR RI mengkaji ulang serta merevisi sejumlah pasal bermasalah dalam Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker), baik dalam proses legislatif maupun substansinya.

“RUU ini justru akan melemahkan perlindungan hak-hak pekerja,” ujarnya.

RUU Ciptaker akan merevisi 79 undang-undang yang dianggap dapat menghambat investasi, termasuk tiga undang-undang terkait ketenagakerjaan, UU Ketenagakerjaan, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional.

Dalam RUU Ciptaker, undang-undang tersebut akan disusun ulang menjadi 11 klaster yang terdiri dari 1.244 pasal. Pemerintah berdalih bahwa RUU Ciptaker bertujuan untuk meningkatkan investasi dan mempermudah bisnis.

Diketahui, Pasal 7 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR). Adapun aspek – aspek yang dimaksud termasuk upah yang adil, upah yang sama untuk beban kerja yang sama, lingkungan kerja yang aman dan sehat, pembatasan jam kerja yang wajar, perlindungan bagi pekerja selama dan setelah masa kehamilan, dan persamaan perlakuan dalam lingkungan kerja.

Adapun yang menjadi sorotan Amnesty di antaranya soal penetapan upah minimum, batas waktu pekerja kontrak (outsourcing) yang diperluas, peningkatkan batas waktu lembur penghapusan sejumlah jenis cuti.

Sementara dalam prosesnya, Amnesti menilai penyusunan Omnibus Ciptaker tidak terbuka dan tidak transparan. Pemerintah mengklaim telah melibatkan 14 serikat pekerja sebagai bagian dari proses konsultasi publik. Tetapi seluruh serikat pekerja tersebut membantah klaim pemerintah dan menyatakan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan sejak awal proses penyusunan.

“Ini berarti tidak ada interaksi yang jujur dan terbuka antara otoritas pemerintah dan kelompok masyarakat terkait penyusunannya,” pungkasnya.

Sebelumya, DPR dan Pemerintah masih terus membahas RUU Cipta Kerja. Pada Rabu (19/8/2020) kemarij, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) oleh DPR dan Pemerintah masih terus berlangsung. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

2 hours ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

2 hours ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

3 hours ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

4 hours ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

4 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

4 hours ago