Categories: Nasional

Gugat ke MK, Pegawai KPPU Ingin Perubahan Status

KalbarOnline.com – Sejumlah Pegawai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).

Kuasa hukum pegawai KPPU Misbahudin Gasma mengatakan, gugatan itu semata-mata ingin memperkuat lembaga KPPU dengan mengubah status karyawan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dalam Pasal 34 ayat 1 Komisioner diangkat melalui Keputusan Presiden (Kepres), sementara Pasal 34 ayat 4 karyawan diangkat melalui Komisioner sehingga antara pasal ini bertentangan, lalu berdampak pada tidak terintegrasinya dengan sistem kelembagaan ASN,” kata Misbahudin dalam keterangannya pada KalbarOnline.com.

  • Baca Juga: KPPU Jatuhkan Sanksi, GRAB Kena Denda Rp 30 Miliar

Selain itu, lanjut Misbahudin, pegawai KPPU saat ini juga tidak berwenang dalam mengurusi anggaran. Sementara, PNS yang diperbantukan di KPPU dalam waktu dekat akan dipanggil kembali ke instansi pemerintah sebelumnya.

“PNS yang diperbantukan juga akan dipanggil ini akan terjadi kekosongan di sini (KPPU). Tak hanya itu, adanya tuntutan status pegawai juga sebagai langkah untuk adanya kepastian hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mengatakan, perubahan status kepegawaian KPPU harus diselesaikan dulu dalam regulasi atau Undang-undang.

“Prinsipnya kita mendukung perubahan status kepegawaian KPPU tapi harus diclearkan terlebih dahulu tingkatan regulasinya (UU) seperti apa,” ujar Arwani.

Lebih lanjut, Politisi PPP itu mengingatkan perubahan status menjadi ASN juga harus dilihat dari kebutuhan. Sebab, saat ini PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K) yang sudah ada regulasinya hingga saat ini belum direalisasikan menjadi ASN.

“Pemerintah belum merealisasikan yang sudah diatur UU, misalnya P3K yang sudah dilakukan selekesi ratusan ribuyang lulus tapi hingga sekarang belum diurus. Regulasinya harus diselesaikan dulu dengan melihat kebutuhannya seperti apa,” tandasnya.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

10 minutes ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

33 minutes ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

53 minutes ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

1 hour ago

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

1 hour ago

Polres Ketapang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung Hibrida Bersama Kelompok Tani

KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…

1 hour ago