Categories: Kabar

Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan Dari Tuntutan

KalbarOnline.com – Mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan divonis enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti kurungan badan selama empat bulan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Wahyu menilai bahwa Wahyu terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Mengadili satu, menyatakan Wahyu Setiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan kesatu primer, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua,” kata Ketua Ketua Majelis Hakim, Susanti Arsi Wibawani membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/8/2020).

Selain itu, mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina divonis empat tahun penjara. Agustiani Tio juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Kendati demikian, Majelis Hakim tidak mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau hak politik usai menjalani pidana pokok.

Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Hakim menilai kedua terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan perbuatan terdakwa menciderai hasil Pemilu.

“Hal yang meringankan terdakwa satu (Wahyu Setiawan) telah mengembalian uang SGD 15.000 dan Rp 500 juta dalam proses penyidikan. Para terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga,” cetus Hakim Susanti.

Wahyu diyakini menerima suap sebesar Rp600 juta dari Kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Suap tersebut berkaitan dengan upaya agar caleg PDIP Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Wahyu juga diyakini menerima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang itu diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio dituntut melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Putusan enam tahun penjara yang dijatuhkan PN Tipikor Jakarta terhadap Wahyu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu oleh Jaksa KPK dituntut hukuman delapan tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang 22 November, Simak Sinopsis Film We Live in Time

KalbarOnline - Film We Live in Time mempertemukan Andrew Garfield dan Florence Pugh. Film garapan…

7 minutes ago

Ketegangan Rusia-Ukraina Melonjak, Harga Emas Capai Level Tertinggi Seminggu

KalbarOnline - Kamis (21/11/2024) harga emas mencapai level tertinggi dalam lebih dari seminggu. Setelah prospek…

25 minutes ago

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

5 hours ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

5 hours ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

6 hours ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

7 hours ago