Categories: Nasional

Sejuta Pekerja Terancam Batal Dapat Subsidi Upah Rp 600 Ribu

KalbarOnline.com – Tidak semua nomor rekening (norek) yang disetor pemberi kerja bakal menerima bantuan subsidi upah (BSU). BPJamsostek menemukan sejumlah norek yang tak sesuai ketentuan. Karena itu, norek bermasalah tersebut terancam didrop dan tak akan mendapat bantuan Rp 600 ribu.

Dari sekitar 13,6 juta data yang masuk, lebih dari 1 juta (sekitar 1,1 juta) rekening dinyatakan berpotensi tidak valid. Menurut Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja, 1,1 juta rekening tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. ”Tapi, proses validasi ulang dan konfirmasi masih berlangsung, jadi belum final,” ujarnya.

Baca juga: BPJamsostek Mulai Verifikasi Nomor Rekening Pekerja

Ada berbagai kriteria yang sedang dikonfirmasi ulang oleh kantor cabang BPJamsostek ke perusahaan atau pemberi kerja. Salah satunya, kemungkinan perusahaan mengirimkan data norek seluruh pegawainya. ”Jadi, bukan hanya yang dilaporkan dan tercatat di BPJamsostek dengan gaji di bawah Rp 5 juta,” jelasnya.

Dalam melakukan validasi, BPJamsostek berpatokan pada Permenaker 14/2020. Sesuai regulasi tersebut, penerima bantuan harus memenuhi beberapa syarat. Di antaranya, pekerja merupakan WNI, masuk pada kategori pekerja penerima upah (PU), merupakan peserta BPJamsostek yang aktif sampai Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta. Upah Rp 5 juta itu harus sesuai dengan data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJamsostek.

Selain mengacu pada kriteria tersebut, terdapat tiga tahapan validasi. Pertama, validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal, yaitu perbankan. Pada tahap itu, norek yang dikumpulkan BPJamsostek diseleksi berdasar validitasnya. Misalnya, keaktifan dan keabsahan rekening. Pada tahap tersebut, BPJamsostek melakukan validasi bersama setidaknya 127 perbankan.

Kedua, validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria Permenaker 14/2020. Misalnya, terkait keaktifan kepesertaan, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja penerima upah.

Baca juga: Gaji Karyawan di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bonus Rp 600 Ribu

Terakhir, validasi berdasar nomor induk kependudukan yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Itu dilakukan untuk meminimalkan kemungkinan penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, hingga 22 Agustus 2020, jumlah rekening pekerja calon penerima BSU yang sudah tervalidasi mencapai 7,4 juta. Penyaluran bakal dilakukan secara bertahap. ”Mudah-mudahan 25 Agustus bisa ditransfer langsung ke rekening para penerima,” katanya.

Seperti diberitakan, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program BSU pada pekerja terdampak Covid-19. Penerima bantuan nanti menerima dana Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan. Pekerja akan menerima dana Rp 1,2 juta sebanyak 2 kali.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Dampak Stres pada Wanita: Dari Kesehatan Fisik hingga Psikologis

KalbarOnline - Stres telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, terutama bagi wanita yang sering kali…

2 hours ago

4 Keunggulan Mobil Suzuki Sehingga Layak Menjadi Pilihan Utama Keluarga Modern

KalbarOnline.com, Otomotif - Mobil bukan hanya alat transportasi, tetapi juga bagian penting dari kehidupan modern…

3 hours ago

Rizky Febian Mengaku Panik Saat Mahalini Dirawat di RS Gegara Kelelahan

KalbarOnline - Baru-baru ini, penyanyi Mahalini diketahui tengah dirawat di rumah sakit. Hal tersebut dibagikan…

4 hours ago

Tips Merawat Perhiasan Emas Agar Tetap Awet dan Berkilau

KalbarOnline - Emas adalah salah satu logam mulia yang sering digunakan sebagai perhiasan, baik berupa…

4 hours ago

Peringatan Hari Guru Nasional 2024, CMI Berikan Sederet Apresiasi Pengabdian Guru Honorer dan Kontrak Daerah serta Murid Berprestasi

KalbarOnline, Ketapang - Memperingati Hari Guru Nasional 25 November 2024, PT Cita Mineral Investindo Tbk…

5 hours ago

Pangdam Tanjungpura Jalin Keakraban dengan Alumni Lemhannas RI di Pontianak

KalbarOnline, Pontianak - Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan mengundang para alumni Program Pendidikan Reguler…

8 hours ago