Categories: Nasional

Sempat Diberhentikan, Evi Novida Kembali jadi Komisioner KPU

KalbarOnline.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan, Evi Novida Ginting telah kembali menjadi Komisioner KPU RI. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83 Tahun 2020 tentang pencabutan Keppres Nomor 34 /P tahun 2020.

“Tadi sudah memgadakan rapat pleno dan memutuskan bu Evi mulai hari ini bergabung kembali, bertugas kembali di KPU sebagai salah satu anggota KPU RI periode 2017-2022,” kata Arief dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (24/8).

Baca juga: PTUN Batalkan Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting Manik

Arief mengungkapkan, posisi Evi sebagai anggota KPU RI tidak akan berubah dari sebelumnya yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Teknis. Menurutnya, hal ini sudah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri, DKPP dan Bawaslu.

“Kita kirimkan kepada beberapa pihak, jadi untuk mengaktifkan kembali semua hak dan kewajiban yang harus melekat dan menjadi tanggung jawab bu Evi,” beber Arief.

Sementara itu, Evi Novida mengucapkan rasa syukur bisa kembali bertugas sebagai anggota KPU RI. Dia mengaku, akan siap membantu KPU untuk mensukseskan gelaran Pilkada Serentak 2020.

“Tentu saja saya sudah siap untuk melaksanakan tugas-tugas,” ujar Evi.

Evi menegaskan, dirinya akan menjalankan tugas penyelenggara Pemilu dengan penuh integritas. Hal ini tidak lain agar Pilkada berjalan optimal.

“Tentu saja sebagai anggota KPU tanggung jawab ini akan Insya Allah akan saya jalankan dengan penuh integritas dan profesionalitas bersama dengan temen-temab komusioner yang lainnya,” tandas Evi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan pemberhentian tidak hormat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Pihak istana menyatakan tidak akan mengajukan banding.

“Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN dan memutuskan untuk tidak banding,” kata juru bicara presiden bidang hukum Dini Purwono dalam keterangannya, Jumat (7/8).

Jokowi lantas menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tekait pembatalan pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU. Keputusan pemberhentian Evi Novida, sebelumnya berdasarkan rekomendasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

“Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres,” tutup Dini.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

8 minutes ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

17 minutes ago

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

19 minutes ago

Polres Ketapang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung Hibrida Bersama Kelompok Tani

KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…

20 minutes ago

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…

22 minutes ago

Tiba di Silat Hulu dan Silat Hilir, Logistik Pilkada 2024 Dikawal TNI-Polri

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…

23 minutes ago