KalbarOnline.com–Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur masih mendalami kasus penjualan aset tanah milik pemerintah di Kota Kupang sebelum dilakukan penetapan tersangka. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah kepada pihak ketiga saat Jonas Salean menjabat wali Kota Kupang masih terus berjalan.
”Penyidik masih terus mendalami kasus penjualan aset tanah pemerintah di Kota Kupang. Penyidik masih membutuhkan banyak keterangan dari mantan wali Kota Kupang terkait pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim seperti dilansir dari Antara di Kupang.
Abdul Hakim mengatakan, mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean telah dua kali diperiksa penyidik Kejaksaan NTT dalam kasus pengalihan aset tanah milik pemerintah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, seluas 19.468 meter persegi. Namun, pemeriksaan belum dilakukan maksimal. Sebab, Jonas Salean yang saat ini menjadi anggota DPRD NTT dari Partai Golongan Karya itu, masih dalam proses pemulihan dari sakit setelah menjalani operasi di bagian kepala.
”Pemeriksaan ketiga akan dilakukan lagi dalam pekan ini. Waktu pemeriksaan juga dibatasi karena pertimbangan kesehatan dari saksi,” ujar Abdul Hakim.
Menurut dia, apabila keterangan dari Jonas Salean sudah cukup, penyidik segera melakukan evaluasi sebelum menetapkan pihak-pihak yang terlibat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
”Belum tahu siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini karena proses penyelidikan masih berlangsung. Kita tunggu selesai pemeriksaan ketiga terhadap mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean baru bisa terungkap siapa-siapa yang menjadi tersangkanya,” ucap Abdul Hakim.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan penyitaan terhadap 40 bidang tanah sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkot Kupang yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Jonas Salean.
Abdul Hakim mengatakan, tim penyidik menyita tanah di depan Hotel Sasando yang dijadikan sebagai salah satu barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang kepada pihak ketiga. Ke-40 bidang tanah yang disita sebagai barang bukti dalam wujud sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.
”Kami sudah melakukan penyitaan terhadap 40 buah sertifikat tanah yang merupakan aset milik pemerintah Kota Kupang yang telah dialihkan kepada pihak ketiga,” terang Abdul Hakim.
Berdasarkan hasil penyidikan, 19 dari 40 sertifikat tanah telah berubah status menjadi hak milik perorangan. Sedangkan 21 sertifikat tanah lainnya, masih berstatus milik Pemerintah Kota Kupang dan belum sempat diurus untuk pengalihan status tanah menjadi milik perorangan.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengingatkan tenaga kesehatan, baik itu perawat…
KalbarOnline - Drama thriller terbaru China berjudul See Her Again dibintangi William Chan dan tayang…
KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…
KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…
KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…