Kuasa Hukum Tuding KPU Jegal Yasir Anshari-Budi Mateus di Pilkada Ketapang 2020
KalbarOnline, Ketapang – Kuasa hukum bakal pasangan calon (Bapaslon) dari jalur perseorangan Yasir Anshari dan Budi Mateus, Dewa M. Satria menuding Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ketapang sengaja ‘menjegal’ kliennya untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang pada Pilkada 2020.
Tudingan itu disampaikan pasca KPU Ketapang mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan hasil perbaikan yang menyatakan Bapaslon Yasir Anshari-Budi Mateus tidak bisa memenuhi jumlah syarat dukungan minimal, sehingga tidak dapat mendaftar ke KPU Ketapang sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.
Dewa sapaan akrabnya, mengatakan bahwa dasar pihaknya menuding KPU Ketapang sengaja menjegal kliennya setelah KPU Ketapang menerbitkan surat No. 300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020 pada tanggal 11 Agustus 2020.
“Pada poin ke tiga surat tersebut menyebutkan bahwa, apabila ditemukan pendukung yang telah memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan yang sama dan telah memenuhi syarat (TMS) pada penyerahan pertama dan pada masa verifikasi faktual masuk dalam dokumen dukungan yang dilakukan verifikasi faktual maka pendukung tersebut tidak memenuhi syarat apabila terdapat kesamaan data dengan dokumen dukungan yang dilakukan verifikasi faktual pada masa perbaikan,” katanya menurunkan isi surat KPU itu saat menggelar jumpa pers bersama awak media di kantornya, Rabu (26/8/2020).
Menurut Dewa, hal itu menjadi permaslahan karena pada saat pihaknya penyerahan dukungan dan untuk dasar melakukan penginputan data pembanding ke aplikasi Silon, pihak KPU hanya memberikan acuan berupa data yang telah memenuhi syarat.
“Jadi pada saat kita meng-input data, itu hanya dikasih data pembanding. Tapi pada saat verifikasi sudah berlangsung, mereka tiba-tiba mengeluarkan surat bahwa data sebelumnya yang sudah memenuhi syarat itu diharuskan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” ungkapnya.
Dewa juga menyebutkan, surat pelaksanaan verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan oleh PPS nomor 300 dari KPU Ketapang itu sangat berdampak massif. Surat itu dinilainya menjadi sumber masalah di setiap PPS karena ada PPS yang berpendapat masih boleh diverifikasi dan sebaliknya tidak boleh diverifikasi lagi.
“Ini sangat merugikan pihak kami, oleh karena itu kami meminta agar berita acara No. 119 yang diterbitkan KPU Ketapang mengenai pleno hasil rekapitulasi tersebut kami minta untuk dibatalkan karena didasari oleh sesuatu yang melawan hukum,” ujarnya.
Dewa menambahkan kalau pihaknya akan mengajukan gugatan yang berisikan permohonan untuk pembatalan berita Acara KPU Ketapang tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ketapang.
“Jika hasil permohonan ke Bawaslu Ketapang tak sesuai harapan maka pihaknya sudah membuat rencana untuk melakukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…