Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 28 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Keberadaan lahan harus dilindungi supaya bisa terus dimanfaatkan secara berkelanjutan. Alih fungsi lahan bisa semakin memburuk karena RUU Cipta Kerja mempermudah pengalihfungsian lahan untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional.
Saat ini Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang sudah memasuki daftar inventaris masalah (DIM) mengenai alih fungsi lahan budi daya pertanian.
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menilai, alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan proyek strategis sebagaimana yang dimaksud dalam RUU Ciptaker dapat mengancam kesejahteraan para petani.
“Alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional dapat mengancam kesejahteraan para petani nantinya,” kata Firman, Jumat (28/8/2020).
Lebih jauh, Politisi Golkar ini mengungkapkan, sudah sepatutnya pemerintah fokus membuat program kesejahteraan jangka panjang untuk petani.
“Karena bisa saja sawah-sawah yang subur dan bermanfaat bagi rakyat, berubah jadi gedung,” tukasnya.
Sebelumnya, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja harus mampu mengakomodasi kepentingan sektor pertanian.
Selain diharapkan bisa mendatang investasi di sektor tersebut, RUU ini diharapkan juga bisa mencegah terjadinya alih fungsi lahan atau konversi lahan pertanian. Salah satu tantangan terbesar pertanian Indonesia selama ini adalah alih fungsi lahan yang beralih ke sektor manufaktur.
Jika sebelumnya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan mewajibkan syarat-syarat melalui kajian strategis.
Penyusunan rencana alih fungsi lahan dan pembebasan kepemilikan hak dari pemilik dengan cara ganti rugi, dan penyediaan lahan pengganti terhadap lahan budidaya pertanian, di RUU Cipta Kerja syarat-syarat tersebut dihapus. [rif]
KalbarOnline.com – Keberadaan lahan harus dilindungi supaya bisa terus dimanfaatkan secara berkelanjutan. Alih fungsi lahan bisa semakin memburuk karena RUU Cipta Kerja mempermudah pengalihfungsian lahan untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional.
Saat ini Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang sudah memasuki daftar inventaris masalah (DIM) mengenai alih fungsi lahan budi daya pertanian.
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menilai, alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan proyek strategis sebagaimana yang dimaksud dalam RUU Ciptaker dapat mengancam kesejahteraan para petani.
“Alih fungsi lahan pertanian untuk kepentingan umum atau proyek strategis nasional dapat mengancam kesejahteraan para petani nantinya,” kata Firman, Jumat (28/8/2020).
Lebih jauh, Politisi Golkar ini mengungkapkan, sudah sepatutnya pemerintah fokus membuat program kesejahteraan jangka panjang untuk petani.
“Karena bisa saja sawah-sawah yang subur dan bermanfaat bagi rakyat, berubah jadi gedung,” tukasnya.
Sebelumnya, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja harus mampu mengakomodasi kepentingan sektor pertanian.
Selain diharapkan bisa mendatang investasi di sektor tersebut, RUU ini diharapkan juga bisa mencegah terjadinya alih fungsi lahan atau konversi lahan pertanian. Salah satu tantangan terbesar pertanian Indonesia selama ini adalah alih fungsi lahan yang beralih ke sektor manufaktur.
Jika sebelumnya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan mewajibkan syarat-syarat melalui kajian strategis.
Penyusunan rencana alih fungsi lahan dan pembebasan kepemilikan hak dari pemilik dengan cara ganti rugi, dan penyediaan lahan pengganti terhadap lahan budidaya pertanian, di RUU Cipta Kerja syarat-syarat tersebut dihapus. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini