KalbarOnline.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Bea Cukai berencana akan kembali menaikkan tarif cukai rokok pada 2021 mendatang. Kenaikan tersebut akan diumumkan September mendatang.
Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Sunaryo menyatakan, langkah kebijakan tersebut telah dipertimbangkan sesuai dengan asumsi makro tahun 2021 hingga dampak pandemi Covid-19.
“Sudah memperhitungkan kenaikan harga cukai rokok ini pada APBN 2021 dan juga memperhitungkan kondisi saat ini,” ujarnya dalam diskusi virtual, Minggu (30/8).
Sunaryo menjelaskan, dalam pertimbangannya berdasarkan empat aspek. Pertama, berdasarkan hasil survei dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja reksan cukai. Menurutnya, secara umum masih memiliki resilience untuk melindungi tenaga kerja atau padat karya.
Kedua, lanjutnya, berkaitan dengan hasil indepth interview. Sebab, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik secara volume maupun nominal cukai.
Ketiga, kata dia, berdasarkan monitoring HTP, pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting. “Kondisi saat ini pabrikan masih menalangi atau backward shifting,” ucapnya.
Aspek terakhir, yaitu titik optimum yang menjadi penentuan target 2021 yang berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan.
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…