Categories: Nasional

Fenomena Poliandri Marak di Kalangan ASN, DPR: Itu Pelanggaran Berat

KalbarOnline.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, selain poligami, di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga terjadi poliandri atau perempuan memiliki suami lebih ‎satu suami.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengaku prihatin mendengarkan kabar tersebut. Menurutnya ini jelas melanggar norma kesusilaan bagi ASN tersebut. Karena hukum juga tidak mengizinkan wanita memiliki lebih dari satu orang suami.

“Masalah poliandri yang terjadi dikalangan ASN jelas melanggar norma kesusilaan dan peraturan pemerintah. Hal ini akan menyeret sejumlah instansi dan ini akan merugikan ASN secara keseluruhan. Itu pelanggaran berat,” ujar Guspardi kepada wartawan, Senin (31/8).

  • Baca Juga: Gerindra Sebut Pandangan Grace Melarang Poligami Menista Agama Islam

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan ‎ada aturan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan ASN tidak boleh melakukan poligami apalagi poliandri.

Selain itu, PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juga merujuk pada undang-undang tersebut.

“Fenomena poliandri dikalangan ASN ini jelas akan merendahkan harkat dan martabat ASN itu sendiri. Harus dihukum berat berupa diberhentikan sebagai ASN dan kalau ada unsur pidana diproses sesuai hukum yg berlaku,” katanya.

Oleh karena itu Guspardi meminta kepada pemerintah untuk memberikan sanksi tegas bagi ASN yang terbukti melakukan praktek poliandri tersebut.

“Penjatuhan disiplin menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi atau pejabat yang mendapat kewenangan untuk memberikan hukuman disiplin,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut jika fenomena poliandri di kalangan ASN adalah hal baru. Fenomena tersebut berupa ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri.

Tjahjo mengaku mendapatkan informasi ada lima laporan kasus mengenai poliandri yang dilakukan oleh ASN tersebut.‎

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang 20 November, Berikut Sinopsis Drama China See Her Again

KalbarOnline - Drama thriller terbaru China berjudul See Her Again dibintangi William Chan dan tayang…

6 minutes ago

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

50 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

2 hours ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

2 hours ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

2 hours ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

2 hours ago