Categories: Kabar

Miris, Insentif Tenaga Medis di Bekasi Belum Cair dari Bulan Maret, Terkendala Di Pemerintah Pusat

KalbarOnline.com – Sejumlah tenaga medis rumah sakit swasta yang berada di wilayah Kota Bekasi belum menerima insentif untuk penanganan pasien virus corona (Covid-19).

Sementara pemerintah telah menjanjikan insentif kepada tenaga medis tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengatakan, pencairan dana insentif masih terkendala di pemerintah pusat.

”Mereka sejak Maret lalu belum menerima intensif, karena pencairan itu terkendala karena tertahan oleh pemerintahan pusat,” kata Tanti Rohilawati, Minggu (30/8/2020).

Salah satu kendala itu kata dia ada perubahan terakhir yang menyebutkan peraturan insentif tenaga medis di rumah sakit swasta akan ditransfer langsung oleh pemerintah pusat, tidak melalui Pemerintah Kota Bekasi lagi. Sedangkan, tenaga medis di rumah sakit daerah dan puskesmas melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan.

”Sekarang pemerintah pusat yang langsung mengambil alih sesuai perubahan peraturan,” sambungnya.

Dia menuturkan, pemerintah daerah juga harus mematangkan program tersebut. Salah satunya, menyangkut Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksana Anggaran, Kerangka Acuan Kerja (KAK). Sehingga ada proses yang cukup panjang sebelum pencairan insentif kepada para tenaga medis dalam struktural pemerintahan.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menerima Rp 8,46 miliar dari pemerintah pusat untuk insentif tenaga medis penanganan wabah virus corona (Covid-19). Dana in­sentif tersebut untuk Maret hingga Mei 2020.

Secara keseluruhan, khusus tenaga medis yang bertugas di layanan keshatan milik pemerintah, terdapat 97 tenaga medis di Puskesmas dan 302 tenaga medis dari RSUD Kota Bekasi yang diajukan untuk mendapatkan insentif penanganan Covid-19.

”Nanti kita yang akan atur pencairan melalui APBD perubahan, kemungkinan September bisa dicairkan,” ujar Tanti di Bekasi, Minggu (30/8).

Tanti menuturkan, pencairan insentif dibagi dalam 2 tahap. Sementara besaran insentif maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

4 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

46 minutes ago

Momen Bang Didi Temui Pedagang Sembari Belanja Sayur di Pasar Pagi Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono menyempatkan…

50 minutes ago

Manfaat Jalan Kaki untuk Kesehatan Fisik dan Mental

KalbarOnline - Jalan kaki merupakan salah satu bentuk aktivitas fisik yang paling sederhana dan mudah…

51 minutes ago

Silaturahmi dengan Paguyuban Jawa Kapuas Hulu, Bang Didi Diminta Perbaiki Infrastruktur

KalbarOnline, Kapuas Hulu - Calon Wakil Gubernur Kalimantan Barat nomor urut 1, Didi Haryono diminta…

51 minutes ago

Syarief Abdullah Tegaskan Timses Midji-Didi Tak Level Gunakan Kampanye Hitam

KalbarOnline, Pontianak - Ketua DPW Partai Nasdem Kalimantan Barat sekaligus Ketua Tim Pemenangan Pasangan Midji-Didi,…

52 minutes ago