Categories: Kesehatan

Pelayanan Maternal Selama Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 telah ‘memaksa’ kita untuk melakukan adaptasi dalam seluruh tatanan kehidupan dan aktivitas sehari-hari, termasuk terhadap sistem pelayanan maternal, baik pemeriksaan kehamilan (ante-natal care), persalinan maupun pasca-persalinan.

Ibu hamil tergolong sebagai kelompok yang rentan tertular Covid-19, meski data ilmiah belakangan ini menunjukkan bahwa ternyata tampilan klinis cenderung lebih baik dibandingkan populasi yang terinfeksi Covid-19 secara umum, serta tingkat keparahan yang lebih rendah.

Tentunya banyak pertanyaan lain terkait kehamilan dan infeksi Covid-19. Tulisan ini berupaya membahas secara sederhana mengenai kehamilan, persalinan, dan pasca-persalinan terkait Covid-19, sekaligus membahas pelayanan maternal selama pandemi Covid-19 dengan didasarkan pada data atau bukti ilmiah, regulasi organisasi profesi dunia maupun Indonesia, serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Apakah berbahaya melakukan pemeriksaan kehamilan di rumah sakit?

Rumah sakit telah melakukan pemisahan zona Covid-19 (zona merah) dan zona non Covid-19 (zona hijau) untuk memastikan keamanan ibu hamil selama melakukan pemeriksaan kehamilan. Jadi, ibu hamil terhindar dari risiko penularan Covid-19 saat memeriksakan diri atau berobat di rumah sakit.

Baca juga: Mums, Sudah Tahu Belum Fakta Janin dalam Kandungan Berikut Ini?

Bagaimana protokol kesehatan yang harus dijalankan ibu hamil selama melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit?

Prinsip 3M menjadi prosedur umum utama yang dijalankan. Memakai masker, menjaga jarak aman, dan mencuci tangan. Data menunjukkan dengan menggunakan masker secara benar, risiko tertular Covid-19 hanya tinggal sekitar 1,5% saja.

Bila ditambah dengan menjaga jarak aman, maka risiko penularan mendekati 0%. Karenanya, ibu hamil tidak boleh malas atau risih menggunakan masker, baik saat periksa maupun saat proses melahirkan, demi keamanan dan kebaikan bersama.

Apakah perbedaan pola pemeriksaan kehamilan pada masa ‘new normal’ pandemi Covid-19 ini?

Prinsip physical distancing atau jaga jarak aman mengakibatkan jumlah kasus yang ditangani oleh rumah sakit berkurang 50-80% dari kapasitas sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk membuat kapasitas tampung ruangan yang ada, mulai dari ruang tunggu pemeriksaan, ruang tunggu pengambilan obat, area kasir, dan lainnya, dapat memenuhi protokol jarak aman antara satu pasien dengan pasien lainnya.

Dengan pengurangan kapasitas penanganan pasien ini, tentu kuantitas serta frekuensi pemeriksaan kehamilan ataupun ante-natal dapat dikurangi. Kasus dengan prioritas lebih tinggi akan diutamakan mendapatkan pelayanan, misalnya Mums yang memiliki tekanan darah tinggi, keluar darah dari jalan lahir, keluar air ketuban, dan hal lain.

Sementara kontrol rutin yang sebelumnya sekali setiap bulan pada umur kehamilan sebelum 7 bulan, kemudian sekali setiap 2 minggu setelahnya hingga usia kandungan 9 bulan, dan sekali setiap minggu setelah lewat 9 bulan, menjadi cukup sekali saat kehamilan trimester pertama, trimester ke-2, trimester ke-3, serta menjelang persalinan atau 12, 20, 28, 38 minggu umur kehamilan.

Kekosongan waktu pemeriksaan diharapkan digantikan dengan pemantauan mandiri (tele-monitoring), meliputi gerakan janin, tekanan darah, frekuensi denyut nadi, frekuensi napas, serta keluhan lain yang mungkin sangat mengganggu, yang dapat dikonsultasikan via daring.

Dokter kemudian akan memberikan arahan atau saran, termasuk memberikan obat ringan pada kasus yang ringan, anjuran pemeriksaan laboratorium dan pemeriksaan sonografi untuk kemudian melakukan interpretasi hasil, atau saat diperlukan penanganan lebih lanjut di rumah sakit (tele-assistance, tele-expertise). Proses tersebut bila dirangkum menjadi suatu entitas yang utuh maka disebut dengan tele-medicine atau tele-health.

Baca juga: Perubahan Payudara selama Kehamilan Trimester Pertama

Apakah dengan mengurangi kunjungan ke rumah sakit akan berbahaya bagi kehamilan dan janin?

Perkembangan ilmu obstetri modern, lebih dikenal dengan ilmu kedokteran fetomaternal (maternal-fetal medicine), telah memungkinan pemeriksaan pada trimester pertama dapat memprediksi lebih dari 80% risiko komplikasi kehamilan yang mayor, seperti pre-eklamsia, persalinan preterm, pertumbuhan janin terhambat, perdarahan, infeksi, dan lainnya, yang kemudian akan dilakukan prevensi atau penanganan yang akurat agar risiko tersebut bisa dieliminasi.

Pada era ‘new normal’ ini, dibutuhkan kekuatan pemeriksaan trimester pertama yang detail dan cermat, sehingga dapat tetap memberikan kualitas penanganan kehamilan, yang bahkan bisa lebih baik daripada pola pemeriksaan konvensional dengan frekuensi kontrol ke rumah sakit yang sering seperti di masa lalu.

Apakah ibu hamil yang akan periksa ke rumah sakit atau akan melahirkan harus diperiksa rapid test?

Hal yang pokok sebenarnya bukan rapid-test atau tidak rapid-test, melainkan skrining terhadap infeksi Covid-19 dengan sistem pengenalan awal (early-warning system), seperti halnya yang direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).

Early-warning system merupakan metode yang menilai secara komprehensif, mulai dari riwayat kontak erat dengan penderita Covid-19, riwayat bepergian dari daerah transmisi lokal Covid-19, keluhan klinis yang mendukung Covid-19 seperti demam; batuk; sesak napas; lemas; serta nyeri otot dan sendi; pemeriksaan laboratorium sederhana seperti rasio neutrofil berbanding limfosit, hingga pemeriksaan foto rontgen dada atau bahkan CT-scan dada.

Jika kriteria yang mendukung ke arah probabel Covid-19 maupun suspek Covid-19 ditemukan, maka akan dilakukan konfirmasi dengan tes swab PCR sesuai dengan Protokol Kesehatan dari Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia yang terbaru.

Rapid test rutin hingga saat ini hanya direkomendasikan dalam konteks pelengkap data pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum ataupun pada kondisi di mana tes swab tidak mampu dilakukan pada kasus terduga Covid-19 (baik suspek maupun probabel).

Mengapa skrining perlu dilakukan adalah supaya proses penanganan dan lokasi penanganan dapat dibedakan mana pasien yang selanjutnya ditangani pada zona merah (bagi kasus suspek, probabel, atau konfirmasi) dan mana pasien yang akan ditangani pada zona hijau.

Hal ini penting untuk memastikan pelayanan pasien yang tidak terinfeksi tidak bercampur dengan pasien yang terinfeksi, sehingga risiko penularan Covid-19 di rumah sakit dapat dihilangkan atau setidaknya diminimalisasi dalam jumlah yang signifikan.

Pasien yang berobat ke rumah sakit pun menjadi merasa aman dan tidak khawatir akan tertular Covid-19 di rumah sakit karena ada pemisahan zona pelayanan antara Covid-19 dan tidak Covid-19.

Apakah foto rontgen dada atau CT-scan dada aman untuk ibu hamil?

Pada dasarnya, radiasi yang dapat ditimbulkan oleh pemeriksaan foto rontgen dada (X-ray) serta CT-Scan dengan prosedur yang baik jauh di bawah ambang batas toleransi radiasi yang dapat menimbulkan dampak buruk ke janin, sehingga sifatnya aman. Bila memang diperlukan atas indikasi medis, maka rontgen dada dan CT-scan dada dengan prosedur yang baik aman dilakukan oleh ibu hamil.

Baca juga: Penyebab Munculnya Flek di Trimester Pertama Kehamilan

Apakah ibu hamil yang terkonfirmasi Covid-19 janinnya akan menderita Covid-19 juga?

Hingga tulisan ini dibuat, seluruh data penelitian maupun bukti ilmiah yang dituangkan pada guideline di seluruh dunia masih menyatakan bahwa tidak ditemukan cukup bukti infeksi Covid-19 akan ditularkan langsung dari ibu ke janin selama kehamilan.

Yang justru menjadi perhatian, sesaat setelah bayi lahir dari ibu yang terinfeksi Covid-19 dan tidak menggunakan masker yang benar, udara di dalam ruangan serta droplet dari ibu tersebut berpotensi menularkan dan mengakibatkan infeksi pada bayi baru lahir (neonatus).

Jadi hal utama yang perlu diperhatikan adalah masker tetap digunakan ibu hamil meskipun dalam proses mengejan untuk melahirkan bayi. Dan setelah persalinan, ibu yang terkonfirmasi Covid-19 tetap dapat menyusui bayi melalui ASI peras supaya tidak terjadi kontak transmisi atau penularan dari ibu ke bayi saat menyusui. Bayi pun akan mendapatkan perawatan khusus.

Apakah ibu hamil yang terkonfirmasi Covid-19 janinnya harus segera dilahirkan dengan operasi caesar?

Ketika sorang ibu hamil terkonfirmasi positif Covid-19, yang terbaik adalah menunggu hingga infeksinya reda atau sembuh. Tentunya, penanganannya perlu sesuai dengan berat-ringannya penyakit.

Mayoritas ibu hamil yang positif Covid-19 (sekitar 90%) adalah tidak bergejala (asimtomatik) atapun bergejala ringan. Kondisi ini jelas tidak mengharuskan ibu melahirkan bayinya. Pada kondisi ibu yang bergejala sedang, berat, dan kritis, ketika upaya napasnya dibantu dengan oksigen atau alat bantu napas tidak mampu memberikan oksigen yang cukup pada sirkulasi darahnya serta sirkulasi darah bayi, maka dilakukan proses persalinan caesar sebagai upaya menyelamatkan janin dari kekurangan oksigen, yang dapat berakibat kematian janin dalam kandungan.

Persalinan dengan bedah caesar juga dapat dilakukan atas dasar indikasi obstetri yang lain, sebagai upaya untuk menyelamatkan ibu dan janin. Pasalnya, mungkin saja akibat masalah obstetri tersebut, yang mungkin saja kebetulan bersamaan dengan infeksi Covid-19, akan terjadi perdarahan yang banyak lewat jalan lahir karena posisi plasenta menutupi jalan lahir (plasenta previa) dan sebagainya.

Apakah yang dapat dilakukan supaya ibu hamil dapat terhindar dari Covid-19?

Pertama dan yang utama adalah menghindarkan diri dari kemungkinan terpapar. Bagaimana caranya? Tentunya dengan lebih banyak berada di dalam rumah. Keluar rumah hanya untuk suatu keperluan yang sangat penting saja. Bila terpaksa harus keluar rumah, maka jangan lupa 3M: menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Kedua, meningkatkan daya tahan tubuh dengan makan dan minum yang bergizi, olahraga ringan secara teratur, dan istirahat yang cukup. Komposisi makanan yang dianjurkan adalah tinggi protein dan tinggi serat. Daging, ikan, dan telur; serta sayur-mayur dan buah supaya ditingkatkan porsinya, sementara karbohidrat dan gula dikurangi porsinya.

Olahraga ringan dengan sifat low impact, aerobik, ritmis, dan berkelanjutan; misalnya jalan pagi, senam hamil, ataupun yoga hamil. Minimal 30 menit dan sekurangnya 3 kali dalam seminggu. Bila memungkinkan, tentu akan lebih baik.

Setiap harinya, diperlukan tidur minimal 6-7 jam di malam hari dan tidur siang 30 menit-1 jam. Minum multivitamin kehamilan ataupun suplemen penambah kekebalan tubuh dapat dilakukan sebagai penyerta. Jangan lupa untuk mencukupi cairan tubuh, yaitu setidaknya mengonsumsi 8 gelas air putih dalam sehari.

Apakah vaksinasi Covid-19 yang akan muncul dalam waktu dekat aman untuk ibu hamil?

Vaksin Covid-19 yang dapat diberikan secara aman kepada ibu hamil adalah tipe ‘inactivated’, bukan vaksin dengan virus hidup atau live attenuated vaccine. Jadi, vaksin ini bersifat aman sebagaimana vaksin influenza (inactivated,) yang telah digunakan selama bertahun-tahun oleh jutaan ibu hamil dengan bukti ilmiah yang menunjukkan keamannnya. Vaksin jenis ini juga aman diberikan kepada wanita menyusui. (AS)

Baca juga: Persiapkan 9 Hal Ini selama Trimester Pertama Kehamilan

Penulis

dr. M. Adrianes Bachnas, SpOG (K) FM

Kepala Divisi Fetomaternal, Bagian Obstetri dan Ginekologi,

Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret, RS Dr. Moewardi, Solo.

Wakil Ketua Komisi Penelitian Pengurus Pusat Himpunan Kedokteran Fetomaternal Indonesia.

Daftar Pustaka

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.01.07-MENKES-328-2020 tentang panduan pencegahan pengendalian Covid-19.

Rekomendasi Penanganan Infeksi Virus Corona (Covid-19) Pada Maternal (Hamil, Bersalin, dan Nifas), Pokja Infeksi Saluran Reproduksi, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia, Tahun 2020.

Rekomendasi Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Mengenai Kesehatan Ibu Pada Pandemi Covid-19, Tahun 2020.

Royal College of Obstetricians and Gynecologists, UK. Coronavirus (COVID-19) Infection and Pregnancy Guideline. Version 11, Updated 24 July 2020.

American College of Obstetricians and Gynecologists, US. Novel Coronavirus 2019 (COVID-19) Guideline. Updated 28 July 2020.

ISUOG Interim Guidance, 2019 Novel Coronavirus Infection During Pregnancy and Puerperium: Information For Healthcare Professionals, Updated July 2020.

WHO. Guidance on Pregnancy, Intrapartum Care, and Breastfeeding During COVID-19 Pandemic, updated July 2020.

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…

1 minute ago

Tiba di Silat Hulu dan Silat Hilir, Logistik Pilkada 2024 Dikawal TNI-Polri

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…

2 minutes ago

Harisson Ingatkan Nakes Tidak Membedakan Pelayanan Pasien BPJS dan Umum

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengingatkan tenaga kesehatan, baik itu perawat…

4 minutes ago

Tayang 20 November, Berikut Sinopsis Drama China See Her Again

KalbarOnline - Drama thriller terbaru China berjudul See Her Again dibintangi William Chan dan tayang…

12 minutes ago

Ria Ricis Tetap Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dugaan Pemerasan, Meski Eks Karyawan Sudah Minta Maaf

KalbarOnline - Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan mantan karyawan Ria Ricis kembali disidang…

56 minutes ago

Ini Rincian Dugaan Aliran Uang Korupsi Erry ke Ria Norsan, Termasuk Untuk Membeli Karpet Masjid Agung Al-Falah Mempawah

KalbarOnline, Pontianak - Uang korupsi pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) di…

2 hours ago