Categories: Kabar

Ternyata Ada Rencana Persekongkolan Bebaskan Djoko Tjandra Via Fatwa MA

KalbarOnline.com – Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menerima suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus yang menjerat pria yang dijuluki Joker itu. Untuk itu, Djoko menyiapkan 500 ribu dolar AS sebagai uang muka yang akan diberikan lewat perantara saksi Andi Irfan Jaya.

Fatwa MA dibutuhkan Djoko Tjandra agar dirinya tak dapat dieksekusi atas vonis 2 tahun penjara dalam perkara korupsi pengalihan hak tagih utang Bank Bali 1999.

Kordinator Pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo menerangkan, Andi Irfan yang menawarkan proposal kepada kliennya, soal misi bebas via fatwa bebas dari MA. Pinangki, dikatakan Soesilo, bagian dari tim dalam proposal misi bebas Djoko Tjandra tersebut.

“Uang itu (untuk Pinangki), urusan dengan Pak Andi. Tapi enggak tahu nyampe atau enggak. Karena lewat orang lain (Andi Irfan),” terang Soesilo, usai mendampingi pemeriksaan Djoko Tjandra di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung) di Jakarta, Senin (31/8).

Menurut Soesilo, Andi dan Pinangki menawarkan fatwa MA kepada Djoko Tjandra. Namun, Soesilo mengungkapkan, timnya belum menemukan adanya fakta terkait penerimaan uang kepada Pinangki tersebut. Karena Djoko, kata dia, memberikan uang itu kepada Andi Irfan.

“Jadi itu (pemberian uang kepada Pinangki) melalui orang lain,” ungkap Seosilo.

Soesilo menambahkan, Andi adalah rekanan bisnis Djoko Tjandra. Relasi antara kliennya, dengan Pinangki, terhubung lewat peran Andi Irfan. Sedangkan Andi Irfan, kenal dengan Djoko, lewat seorang saksi lainnya, yakni Rahmad.

Rahmad juga yang membawa tim hukum, yakni Anita Kolopaking agar menjadi konsultan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Sedangkan Pinangki, punya keakraban, dan hubungan pertemanan dengan Anita Kolopaking.

Terkait sejumlah nama tersebut, penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) sudah melakukan pemeriksaan. Terhadap Pinangki, dan Djoko Tjandra, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya, terikat sebagai penerima, dan pemberian suap dan gratifikasi. Penyidik menjerat Pinangki menggunakan Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11, dan Pasal 12 a atau b, serta Pasal 15 UU Tipikor.

Adapun terhadap Andi Irfan, dan Rahmad, keduanya masih berstatus saksi. Termasuk Anita Kolopaking. Ketiganya, sudah lebih dari dua kali diperiksa. Khusus Anita Kolopaking, status hukum dalam penyidikan di Bareskrim Polri sudah menetapkan dia sebagai tersangka terkait pengurusan surat, dan dokumen palsu untuk Djoko Tjandra. Anita, pun sampai saat ini masih dalam tahanan. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Transisi PAUD Menyenangkan, Windy Bacakan Dongeng hingga Ajak Anak di Pontianak Sarapan Sehat

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…

2 hours ago

Sutarmidji Siap Turun Tangan Tata Kawasan Sungai Jawi

KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…

2 hours ago

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

4 hours ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

4 hours ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

4 hours ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

4 hours ago