KalbarOnline.com – Kasus impor Covid-19 di Malaysia dari Indonesia merupakan kasus yang tertinggi di antara pelancong atau wisatawan. Kondisi tersebut tentu membebani pemerintah Malaysia yang sedang berjuang melawan Covid-19.
Jumlah kasus impor dari Indonesia cukup banyak yakni sepertiga dari total seluruh kasus impor. Rinciannya 295 infeksi, atau 32,6 persen dari total kasus impor di Malaysia.
Direktur Jenderal Kesehatan Malaysia, Tan Sri Dr Noor Hisham Abdullah mengatakan bahwa hingga 27 Agustus kemarin, sebanyak 904 kasus Covid-19 terdeteksi dari 106.793 pelancong yang tiba di Malaysia di sejumlah titik masuk internasional. Negara tertinggi kedua adalah Mesir dengan 93 kasus atau 10,3 persen, disusul Singapura 70 kasus (7,7 persen).
Noor Hisham mengatakan Malaysia kini mengawasi dengan cermat situasi Covid-19 di luar negeri. Itu untuk memastikan bahwa penyebaran kasus impor dapat dikendalikan secepatnya. Malaysia bakal memperketat titik masuk internasional.
“Semua pelancong yang tiba di titik masuk kami harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes usap Covid-19,” tukas Noor Hisham seperti dilansir dari The Star, Rabu (2/9).
Para pelancing juga diharuskan mengunduh aplikasi MySejahtera dan harus menjalani karantina selama 14 hari. Malaysia akan terus mengintensifkan kegiatan kesehatan masyarakat di semua titik masuk internasional untuk mencegah penularan Covid-19 dari luar negeri.
Dari 10 kasus baru yang dikonfirmasi belum lama ini, 8 adalah kasus impor, 7 adalah orang asing yang datang dari India, sementara 1 kasus lainnya melibatkan seorang warga Malaysia yang kembali dari Filipina.
Kementerian Kesehatan Malaysia telah mengingatkan semua orang untuk menghindari kerumunan besar dan berolah raga dengan menjaga jarak. Noor Hisham mengatakan warga Malaysia tidak boleh melupakan pedoman pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh kementerian.
“Untuk mengekang penyebaran Covid-19 di negara ini, masyarakat Malaysia perlu berperan karena ini adalah tanggung jawab sosial setiap individu,” jelasnya
“Kementerian mengimbau masyarakat untuk terus berpegang pada standar operasional prosedur (SOP) pemerintah setiap saat,” tukasnya.
Kementerian menekankan bahwa penggunaan masker adalah suatu keharusan. Pemerintah Malaysia telah mewajibkan warganya untuk memakai masker di area publik sejak 1 Agustus. Mereka yang menentang putusan tersebut dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular 1988 dengan denda hingga RM 1.000.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…