Categories: Nasional

Sepelekan Protokol Kesehatan, Tito Tegur Keras Bupati Wakatobi

KalbarOnline.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tidak main-main dengan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus korona atau Covid-19. Tito kali ini, menegur keras Bupati Wakatobi Arhawi yang menyepelekan protokol kesehatan Covid-19.

Padahal, sebelumnya Tito telah menegur dua Bupati yakni, Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada dan Bupati Muna Rusman Emba terkait pengabaian physical distancing Covid-19. Keduanya abai saat Rajiun sebagai bakal calon Bupati petahana melakukan kampanya yang mengabaikan protokol kesehatan.

“Teguran keras Mendagri ini dituangkan dalam surat bernomor : 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi yang ditanda tangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik atas nama Mendagri Tito Karnavian,” kata kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangannya, Rabu (1/9).

  • Baca Juga:

    Kemendagri dan KPK Minta Pemda Transparan Soal Anggaran dan Perizinan

Irwan menuturkan, Arhawi yang merupakan bakal calon kepala daerah melakukan kampanye yang dihadiri ribuan orang. Padahal, situasi pandemi Covid-19, tidak diharuskan membuat kerumunan massa meski dalam acara deklarasi bakal calon kepala daerah.

“Saudara Arhawi, selaku Bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan ribuan masyarakat Wakatobi. Sehingga dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19,” ucap Irwan.

Arhawi yang merupakan Bupati Wakatobi dinilai melanggar Pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, Arhawi juga dinilai melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Maka berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, Mendagri meminta Gubernur Sultra sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi, berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi, Arhawi. Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Irwan.

Irwan menegaskan, sanksi tersebut harus dilaporkan ke Mendagri Tito Karnavian untuk dapat dipertanggungjawabkan.

“Gubernur Sultra juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama,” pungkasnya.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

14 minutes ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

37 minutes ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

56 minutes ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

1 hour ago

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

1 hour ago

Polres Ketapang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung Hibrida Bersama Kelompok Tani

KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…

1 hour ago