Categories: Sekadau

33 Karyawan PDAM Sirin Meragun Dapat Pelatihan Tentang Hukum dari Kejari Sekadau

33 Karyawan PDAM Sirin Meragun Dapat Pelatihan Tentang Hukum dari Kejari Sekadau

KalbarOnline, Sekadau – Sebanyak 33 karyawan PDAM Sirin Meragun Kabupaten Sekadau mengikuti pelatihan pemahaman hukum dalam melaksanakan kegiatan operasional PDAM. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Kateketik Sekadau ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Cumondo Trisno, Rabu (2/9/2020).

Pelatihan ini digelar dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan karyawan PDAM terhadap masyarakat. Terutama dalam rangka menghindari pelanggaran hukum seperti pungutan liar dalam pemasangan sambungan baru.

Ditemui usai kegiatan, Cumondo Trisno mengatakan, pengawasan secara internal terhadap karyawan PDAM harus terus diperkuat. Tak terkecuali dari pihak eksternal termasuk pihak Kejaksaan. Sebab, kata Cumondo, PDAM merupakan salah satu unit usaha milik daerah yang bergerak dalam bidang pelayanan.

“PDAM sebagai unit usaha milik daerah yang bergerak di bidang pelayanan harus melayani masyarakat dengan maksimal. Untuk itu jangan sampai ada pungli. Karena di sini (bidang pelayanan) tempat yang rawan pungli. Misalnya dalam pengurusan sambungan air ke masyarakat, itu rawan,” ujarnya.

“Untuk mencegah itu, manajemen PDAM harus memperkuat kontrol dari dalam. Jangan sampai masyarakat mengeluhkan pelayanan yang diberikan PDAM,” timpalnya.

Sementara Direktur PDAM Sirin Meragun, Yok Kelak mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada para karyawan PDAM dalam rangka memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaannya yang ada di PDAM Kabupaten Sekadau.

“Pelatihan ini juga dalam rangka menindaklanjuti MoU PDAM dengan Kejaksaan Negeri Sekadau kemarin. Intinya berkaitan dengan larangan-larangan dan saber pungli di lapangan dan lain-lain,” ujarnya.

“Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang hukum, agar kita bisa bekerja lebih produktif dan terhindar dari masalah hukum,” tukasnya. (Mus)

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria
Tags: Sekadau

Recent Posts

Debut Solo Irene Red Velvet Begitu Dinantikan, Ternyata Ini Alasannya

KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…

29 minutes ago

Inilah Penampakan Mobil Mewah Veddriq Leonardo, Hadiah dari Oesman Sapta

KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…

52 minutes ago

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

1 hour ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

1 hour ago

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

1 hour ago

Polres Ketapang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung Hibrida Bersama Kelompok Tani

KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…

1 hour ago