Revisi UU MK Dinilai Tidak Memiliki Manfaat Secara Institusi

KalbarOnline.com – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi UU, pada Senin (1/9). Revisi UU MK itu dinilai terdapat agenda tersembunyi dari Pemerintah dan DPR.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Sulit untuk tidak mengatakan bahwa terdapat agenda tersembunyi dari pemerintah dan DPR dalam revisi UU MK ini,” kata Sekretaris Nasional PILNET Indonesia, Erwin Natosmal Oemar kepada KalbarOnline.com, Kamis (3/9).

Erwin menuturkan, proses pembahasan revisi UU MK dilakukan secara tertutup dan tidak transparan. Terlebih, proses pembahasan revisi UU MK dilakukan secara cepat.

“Prosesnya dibuat secara kilat dan rekor dalam sejarah pembuatan UU di Indonesia,” sesal Erwin.

Terlebih, Erwin memandang revisi UU MK tidak menguatkan marwah konstitusi secara kelembagaan. Karena substansinya tidak merubah dan tidak menguatkan MK secara institusional.

“Revisi hanya menambah masa jabatan hakim yang sedang menjabat sampai 15 tahun dan masa umur minimal dan maksimal. Artinya, dalam UU MK hasil revisi ini, tidak memberikan satu manfaat apa pun bagi publik kecuali bagi para hakim konstitusi yang sedang menjabat,” tegas Erwin.

Baca Juga :  Mahasiswa Hingga Pelajar di Jatim Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan RUU MK dalam rapat paripurna pada Senin (1/9). RUU ini tetap disahkan meski menuai polemik di tengah masyarakat.

Baca juga: Di Tengah Wabah Korona, DPR Diam-diam Kebut Revisi UU MK

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly pun menyampaikan ucapan terima kasih pemerintah atas persetujuan DPR untuk mengesahkan RUU Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang.

“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang terhormat, tenaga ahli Komisi III DPR RI, serta Sekretariat Komisi III DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras dapat menyelesaikan pembahasan RUU ini,” kata Yasonna dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/9).

Yasonna menyebut, pengesahan RUU MK menjadi UU akan menjadi dasar yuridis dalam menetapkan syarat untuk menjadi hakim konstitusi.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Pembelian Lahan di Cengkareng Era Ahok Kembali Digugat

“Sehingga menjadi landasan yuridis mengenai syarat untuk menjadi Hakim Konstitusi, syarat dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi yang lebih baik secara proporsional, namun tetap konstitusional,” cetus Yasonna.

Adapun sebelumnya pemerintah telah menyampaikan lima usulan terkait pembahasan RUU MK. Usulan tersebut adalah tentang batas usia minimum dan usia maksimum hakim konstitusi, persyaratan Hakim Konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung, dan batas waktu pemberhentian Hakim Konstitusi karena berakhir masa jabatannya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan usulan tentang anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi dengan latar belakang di bidang hukum serta legitimasi Hakim Konstitusi yang sedang menjabat terkait dengan perubahan UU tersebut.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment