Categories: Kabar

Beredar Kabar Menkes Cabut Syarat Rapid Test untuk Perjalanan, Achmad Yurianto Membantah

KalbarOnline.com – Beredar kabar di media sosial mengenai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mencabut syarat rapid test atau tes PCR (polymerase chain reaction) sebagai tindakan pengujian sebelum seseorang melakukan perjalanan. Disebutkan bahwa pencabutan rapid test yang tujuan awalnya untuk mengetahui apakah kondisi tubuh calon penumpang aman untuk berpergian, nantinya akan diganti dengan pengukuran suhu saja.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengatakan, aturan membawa surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil rapid test atau tes PCR masih diberlakukan bagi setiap orang yang hendak bepergian menggunakan transpotasi udara.

“Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif,” ungkap Yurianto dalam keterangan persnya, Rabu (9/9/2020).

Mantan juru bicara Satgas Covid-19 nasional itu menyatakan penyertaan bukti rapid test atau PCR tetap masih relevan dengan upaya pemerintah dalam membatasi dan mencegah penyebaran Covid-19 yang terjadi di Indonesia.

“Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan,” tambahnya.

Yuri juga menegaskan sampai saat ini SE MENKES No HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih berlaku.

“Peraturan tersebut menjelaskan, selain menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19, penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR,” ujar Achmad Yurianto.

“Hal tersebut juga sebagai upaya pengawasan kekarantinaan kesehatan di Pintu Masuk (Pelabuhan, Bandar Udara, dan PLBDN) dilaksanakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan, berkoordinasi dengan lintas sektor terkait dan pemerintah daerah dan masa berlakunya masih tetap 14 hari,” tandasnya.

Sebelumnya, PT Angkasa Pura II juga tetap menegaskan hingga kini masih mengharuskan penumpang pesawat udara yang berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta untuk melampirkan bukti bebas Covid-19 yang diperoleh dari hasil rapid test dan atau swab test. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

4 minutes ago

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

6 minutes ago

Polres Ketapang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung Hibrida Bersama Kelompok Tani

KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…

8 minutes ago

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…

9 minutes ago

Tiba di Silat Hulu dan Silat Hilir, Logistik Pilkada 2024 Dikawal TNI-Polri

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…

10 minutes ago

Harisson Ingatkan Nakes Tidak Membedakan Pelayanan Pasien BPJS dan Umum

KalbarOnline, Pontianak - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengingatkan tenaga kesehatan, baik itu perawat…

12 minutes ago