Categories: Internasional

Dipenuhi Pengunjung, Restoran di Chinatown Singapura Dijatuhi Hukuman

KalbarOnline.com – Sebuah restoran di Chinatown Singapura telah diperintahkan untuk menghentikan operasinya. Resto tersebut dihukum karena tak patuh dalam menerapkan protokol kesehatan demi menghindarkan penularan Covid-19. Restoran itu masih menerima pelanggan hingga tengah malam, dan menemukan pelanggan yang mengonsumsi alkohol melewati batasan pukul 10.30 malam.

Sang pemilik, Wang Zi Chu Fang, juga gagal untuk membatasi pengunjung dalam kelompok maksimal lima orang. Resto dikenai sanksi oleh Badan Pariwisata Singapura (STB) karena hanya ada ruang tersisa 1 meter persegi. Restoran itu memang penuk sesak pengunjung.

  • Baca juga: Pasien Covid-19 Sempat Datangi Resto di Jewel Changi Airport Singapura

Seperti dilansir dari AsiaOne, operasi gabungan oleh STB dan Kepolisian Singapura menemukan bahwa restoran tersebut telah menyediakan minuman keras kepada pelanggan. Resto dinilai melanggar langkah-langkah aman.

STB juga mengeluarkan denda SGD 1.000 atau setara Rp 10 juta untuk Bistro Du Le Pin di Orchard Plaza dan Wang Dae Bak di Jalan Amoy karena tidak memastikan bahwa pelanggan menjaga jarak yang aman. Enterprise Singapore (ESG) mengatakan dalam pernyataan terpisah bahwa mereka telah mendenda 5 restoran dan salon kecantikan karena melanggar langkah-langkah manajemen yang aman.

Resto di Golden Mile Complex jiha didenda SGD 2.000 atau setara Rp 20 juta karena gagal memastikan jarak 1 meter antarkelompok pengunjung. King of Fried Rice dan Leng Saap @Rot Fai Market di Golden Mile Tower, serta Little Myanmar Restaurant dan Yanant Thit di Peninsula Plaza masing-masing didenda SGD 1.000 Singapura untuk pelanggaran yang sama.

Jika bisnis jasa ini terus melanggar aturan, mereka mungkin menghadapi denda yang lebih tinggi, penangguhan, dan bahkan dakwaan pengadilan. Berdasarkan Undang-Undang Covid-19 (Tindakan Sementara), pelanggar pertama kali dapat didenda hingga SGD 10.000 dan penjara hingga 6 bulan. Sementara pelanggaran berulang dapat dikenakan denda hingga SGD 20.000 dan penjara hingga 12 bulan.

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Mengenal Bulking dan Cara Menerapkannya untuk Orang Kurus

KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…

15 minutes ago

Devy Harinda Buka Lomba Senam Kreasi HUT ke-53 Korpri 2024 Kabupaten Ketapang

KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…

24 minutes ago

Polres Ketapang Siap Amankan Kelancaran Tahapan Pilkada Serentak 2024

KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang siap mengawal pelaksanaan tahapan pilkada serentak, mulai dari…

26 minutes ago

Polres Ketapang Luncurkan Gugus Tugas Polri dan Tanam Jagung Hibrida Bersama Kelompok Tani

KalbarOnline, Ketapang - Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polres Ketapang mengikuti zoom meeting “Launching…

27 minutes ago

Kanwil Kemenkumham Kalbar Gelar Seleksi Kompetensi Bidang CPNS 2024

KalbarOnline, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat menyelenggarakan…

29 minutes ago

Tiba di Silat Hulu dan Silat Hilir, Logistik Pilkada 2024 Dikawal TNI-Polri

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Dalam rangka mendukung pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kapuas Hulu,…

30 minutes ago