DKPP Minta Bawaslu Proaktif Tangani Laporan Bapaslon Kepala Daerah
KalbarOnline, Nasional – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof Muhammad meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota proaktif dalam menangani laporan bakal pasangan calon (Bapaslon) Kepala Daerah.
“Laporan bakal calon kepala daerah yang ada harus ditangani secara proaktif, dengan memaksimalkan pengawasan dan mengantisipasi berbagai kecurangan pemilu yang mungkin saja terjadi,” tegasnya, Kamis (10/9/2020), saat diwawancarai terkait permohonan dari Bapaslon Perseorangan Yasir Anshari-Budi Mateus ke Bawaslu Ketapang agar membatalkan Berita Acara KPU Ketapang yang sementara ini menahan langkah mereka.
Prof Muhammad menguraikan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada adalah pendaftaran Bapaslon Kepala Daerah. Dalam tahap pendaftaran, biasanya akan ada laporan oleh Bapaslon, karena merasa belum diperlakukan adil atau mungkin tidak diberlakukan sebagaimana ketentuan regulasi yang ada.
“Pasca tiga hari biasanya akan banyak laporan, salah satu yang berpotensi banyak laporan adalah pendaftaran. Apalagi kalau misalnya KPU sudah menetapkan pasangan calon. Kami ingatkan, potensi-potensi itu agar diantisipasi. Semoga penetapan calon ini tidak ada masalah, tidak ada sengketa, tidak ada pelanggaran. Terutama tidak ada pelanggaran kode etik,” tegas Ketua DKPP.
Kecuali masalah etik, lanjutnya, DKPP sudah menyepakati untuk men-share kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik jajaran ad hoc.
“PPK ke bawah, Panwaslu ke bawah itu kalau ada yang melaporkan melanggar kode etik, tidak lagi diperiksa oleh DKPP. Diperiksa dan diputus oleh KPU Kabupaten/Kota itu supaya lebih cepat dan mereka lebih tahu bagaimana perilaku dan etik jajaran-jajaran yang ada,” jelas Prof Muhammad.
Sebelumnya, langkah Bapaslon dari jalur perseorangan Yasir Anshari dan Budi Mateus, untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang pada Pilkada 2020, tertahan karena dianggap tidak bisa memenuhi jumlah syarat dukungan minimal oleh KPU Ketapang.
Putusan KPU Ketapang tertuang dalam surat No. 300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020 pada tanggal 11 Agustus 2020. Menurut Dewa M Satria, selalu kuasa hukum dari Bapaslon tersebut, KPU Ketapang sengaja menjegal kliennya dengan surat putusan itu.
Permasalahannya terjadi pada data dukungan ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Pada saat verifikasi sudah berlangsung, KPU tiba-tiba mengeluarkan surat bahwa data sebelumnya yang sudah memenuhi syarat dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
“Ini sangat merugikan pihak kami, oleh karena itu kami meminta agar berita acara No. 119 yang diterbitkan KPU Ketapang mengenai pleno hasil rekapitulasi tersebut kami minta untuk dibatalkan karena didasari oleh sesuatu yang melawan hukum,” kata Dewa. (*)
KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…
KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…
KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…
KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…
KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…
KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…