Categories: Nasional

PSBB Ketat Lagi, Begini Aturan Operasional Rumah Ibadah di Jakarta

KalbarOnline.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengembalikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat. Dengan begitu, semua jenis kegiatan akan kembali dibatasi.

Kendati demikian, Anies memiliki pertimbangan berbeda untuk rumah ibadah. Dia memutuskan membuat sedikit penyesuaian dengan kondisi masyarakat saat ini. Dia hanya melarang tempat ibadah raya beroperasi.

  • Baca juga: Epidemiolog UI: 95 Persen Pasien Covid-19 Kritis di Jakarta Meninggal

“Rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari sejumlah lokasi tempat seperti Masjid Raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup,” kata Anies.

Sedangkan untuk rumah ibadah di dalam komplek atau perkampungan yang jamaahnya hanya dari komplek itu masih diperbolehkan beroperasi. Dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Ada pengecualian, kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, ada datanya, wilayah-wilayahnya RW-RW, yang dengan kasus tinggi, maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja,” imbuhnya.

Kendati demikian, Anies tetap mengimbau kepada masyarakat di seluruh Jakarta agar tetap beribadah di rumah meskipun rumah ibadah berskala lokal tetap bisa beroperasi. Hal ini mengingat perkumpulan jenis apapun tetap berpotensi menularkan Covid-19.

“Meski begitu izinkan saya menganjurkan untuk lebih baik semua dikerjakan di rumah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anies memutuskan menarik PSBB masa transisi. PSBB akan dikembalikan layaknya saat pertama kali diterapkan dengan sistem pembatasan secara ketat. Keputusan ini tak lepas dari kondisi Covid-19 di Jakarta yang masih terus meninggi. Sampai dengan Rabu (9/9), kasus konfirmas positif di Jakarta berjumlah 49.837. Dengan rata-rata penambahan setiap hari sekitar seribu kasus dalam 2 pekan terakhir.

“Situasi wabah di Jakarta ada dalam kondisi darurat. Maka dengan kedaruratan ini tidak banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin,” kata Anies di Balai Kota Jakarta.

Selain jumlah kasus positif yang terus melonjak, pertimbangan PSBB kembali diketatkan yakni karena angka kematian dalam 2 pekan terakhir juga ikut meningkat. Selain itu, ketersediaan ruang ICU untuk pasien Covid-19 juga terus menipis.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan, Satu Pengendara Meninggal Dunia

KalbarOnline, Ketapang - Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di daerah…

5 hours ago

Hadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu, Bupati Martin: Jadikan Ketapang Aman Bagi Seluruh Etnis yang Ada

KalbarOnline, Ketapang - Bupati Ketapang, Martin Rantan menghadiri Pagelaran Seni Budaya Melayu "Pawai Astagune Raksasa…

5 hours ago

Semarak HUT Korpri, Pj Sekda Ketapang Ikuti Senam Massal dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

KalbarOnline, Ketapang - Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Donatus Franseda menghadiri senam massal dalam rangka…

5 hours ago

Sebut Paslon 01 Didukung Seluruh Daerah Ketapang, Martin Rantan: Buktinya Ada yang datang dari Simpang Hulu dan Hulu Sungai

KalbarOnline, Ketapang - Dewan Pertimbangan Partai Golkar Ketapang, Martin Rantan menegaskan, pasangan calon bupati dan…

5 hours ago

Ribuan Masyarakat Padati Kampanye Akbar Paslon Bupati Ketapang Farhan-Leo di Lapangan Sepakat

KalbarOnline, Ketapang - Ribuan pendukung Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ketapang nomor…

5 hours ago

Kasus Kekerasan Perempuan Marak Terjadi di Kampus, Satgas PPKS Untan Ajak Mahasiswa Berani Lapor

KalbarOnline, Pontianak - Dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional, Universitas Tanjungpura (Untan)…

6 hours ago