Categories: Kabar

Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham Resmi Bebas

KalbarOnline.com – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Idrus yang menjadi terpidana kasus suap terkait proyek proyek pembangkit listrik uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 telah selesai menjalankan masa hukuman pidana.

Kabar ini dibenarkan Kabag Humas dna Protokol, Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti, menurutnya, Idrus telah resmi bebas secara murni pada Jumat (11/9/2020).

“Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang, bebas murni,” tutur Rika Aprianti dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (11/9/2020) malam.

Dijelaskan Rika, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi yang dikeluarkan pada tanggal 2 Desember 2019 dengan nomor putusan 3681 K/PID. SUS/2019 itu, Idrus divonis masa tahanan selama dua tahun.

Bahkan untuk denda yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Sosial itu, juga telah dibayarkan pada 3 September 2020.

“Lama pidana 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 2 Desember 2019 Nomor 3681 K/PID.SUS/2019. Denda Rp 50 juta sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020,” jelas Rika.

Pelru diketahui, sebelum keluarnya putusan MA terhadap Idrus Marham, mantan Sekjen Partai Golkar itu sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta.

Idrus dinyatakan telah terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Namun hukuman itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara.

Tak ingin mendekam dengan lama dibalik jeruji, Idrus membela diri dengan mengajukan kasasi ke MA. Atas pengajuan kasasi itu, MA mengabulkan kasasi Idrus dan menyunat hukumannya menjadi 2 tahun penjara.

“Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019) silam.

“Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tukasnya lagi. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Kisah ‘Sandwich Generation’ Dirangkai Apik dalam Film Home Sweet Loan

KalbarOnline.com - Fenomena generasi berlapis atau sandwich generation makin sering kita dengarkan. Generasi sandwich atau roti…

9 hours ago

Meta Mulai Menghapus Arsip Instagram, Berikut Cara Memindahkan Data ke Google Drive

KalbarOnline.com - Baru-baru ini, Meta, perusahaan induk dari Instagram mengumumkan perubahan kebijakan terkait pengelolaan arsip…

10 hours ago

Jelang Peringatan HUT TNI ke-79, Kodim Putussibau Gelar Lomba Kreasi Baris Berbaris

KalbarOnline, Putussibau - Dalam rangka memperingati HUT TNI ke-79, Kodim 1206 Putussibau menggelar Lomba Kreasi…

10 hours ago

Tak Mau Jadi Pengkhianat, 34 Kader Demokrat di 5 Kecamatan Kapuas Hulu Mengundurkan Diri

KalbarOnline, Kapuas Hulu - 34 orang kader Partai Demokrat dari 5 kecamatan menyatakan mundur dari…

10 hours ago

FEB Untan Pontianak Kirim 10 Dosen dan Mahasiswa Ikuti ICDC di Unand Padang

KalbarOnline, Padang - Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak mengirimkan 5 dosen…

11 hours ago

Harisson Pastikan Program Beasiswa Pelajar SMA Negeri Berjalan Baik

KalbarOnline, Singkawang - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten…

11 hours ago