Categories: Kabar

Mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham Resmi Bebas

KalbarOnline.com – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta, Jumat (11/9/2020). Idrus yang menjadi terpidana kasus suap terkait proyek proyek pembangkit listrik uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 telah selesai menjalankan masa hukuman pidana.

Kabar ini dibenarkan Kabag Humas dna Protokol, Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti, menurutnya, Idrus telah resmi bebas secara murni pada Jumat (11/9/2020).

“Telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020 dari Lapas Kelas I Cipinang, bebas murni,” tutur Rika Aprianti dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (11/9/2020) malam.

Dijelaskan Rika, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat kasasi yang dikeluarkan pada tanggal 2 Desember 2019 dengan nomor putusan 3681 K/PID. SUS/2019 itu, Idrus divonis masa tahanan selama dua tahun.

Bahkan untuk denda yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Sosial itu, juga telah dibayarkan pada 3 September 2020.

“Lama pidana 2 tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 2 Desember 2019 Nomor 3681 K/PID.SUS/2019. Denda Rp 50 juta sudah dibayarkan pada tanggal 3 September 2020,” jelas Rika.

Pelru diketahui, sebelum keluarnya putusan MA terhadap Idrus Marham, mantan Sekjen Partai Golkar itu sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta.

Idrus dinyatakan telah terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Namun hukuman itu diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara.

Tak ingin mendekam dengan lama dibalik jeruji, Idrus membela diri dengan mengajukan kasasi ke MA. Atas pengajuan kasasi itu, MA mengabulkan kasasi Idrus dan menyunat hukumannya menjadi 2 tahun penjara.

“Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2019) silam.

“Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tukasnya lagi. [rif]

Jauhari Fatria

Saya Penulis Pemula

Share
Published by
Jauhari Fatria

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

15 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

15 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

16 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

16 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

16 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

16 hours ago