KalbarOnline.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada dua pekan ke depan. Di masa itu, aturan ganjil genap bakal ditiadakan.
Selain itu, Gubernur Anies Baswedan menegaskan menjalankan pembatasan jumlah penumpang. Baik di kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
“Mobil pribadi itu diatur dua orang perbaris kursi, kecuali mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah, tapi kalau tidak, harus mengikuti ketentuan dua orang per baris,” kata Anies dalam penjelasan pelaksanaan PSBB di Balaikota Jakarta, Minggu (13/9/2020).
Anies mengatakan, untuk kendaraan umum berbasis online, masih diperbolehkan untuk mengangkut penumpang dan barang, asalkan dengan penggunaan protokol kesehatan yang ketat.
“Asal menjalankan protokol kesehatan yang ketat, detailnya diatur melalaui SK Dinas Perhubungna,” ucapnya.
“Kapastias maksimal penumpang 50 persen, ada pembatasan frekwensi layanan dan armada, transportasi darat, kereta dan kapal penumpang, diatur perkendaraannya,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu Anies menegagaskan, prinsip dilakukanya kebijakan PSBB adalah dengan sebisa mungkin tidak berkegiatan di luar rumah.
“Sebisa mungkin tetap berada di rumah, dianjurkan tdiak berpergian, kecuali aktifitas esensial yang diperbolehkan,” sebutnya. [rif]
KalbarOnline, Pontianak - Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari yang juga selaku…
KalbarOnline, Pontianak - Masyarakat Kota Pontianak masih menginginkan Sutarmidji kembali menjadi Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar)…
KalbarOnline - Debut solo Irene Red Velvet "Like a Flower" dikabarkan akan dilakukan pada 26…
KalbarOnline, Pontianak - Atlet panjat tebing Indonesia, Veddriq Leonardo yang sukses meraih medali emas di…
KalbarOnline - Bulking adalah fase dalam program kebugaran di mana seseorang sengaja meningkatkan asupan kalori…
KalbarOnline, Ketapang - Mewakili Bupati Ketapang, Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Pemkab Kegapang, Devy Harinda…