Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 14 September 2020 |
KalbarOnline.com – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan yang terhitung sejak Senin (14/9) hingga Jumat (25/9) tersebut dinilai tepat untuk menahan laju penularan Covid-19.
“Kebijakan Pemprov tersebut sejalan dengan arahan Presiden Jokowi bahwa Pemerintah harus mengutamakan penanggulangan kesehatan daripada ekonomi. Memang, percuma mengembangkan ekonomi sementara rakyat jatuh sakit,” kata Din dalam keterangan tertulisya pada KalbarOnline.com, Minggu (13/9).
Menurut Din, mengedepankan kesehatan di atas ekonomi atau sebaliknya adalah pilihan. Karena keduanya saling berkaitan, namun pada situasi tertentu harus ada yang diprioritaskan.
“Sudah terbukti, masa transisi dengan pelonggaran PSBB dan roda perekonomian digerakkan, seperti pembukaan perkantoran, pusat perdagangan, pusat keramaian, termasuk sekolah, ternyata mendorong terciptanya klaster baru penularan virus di perkantoran dan pusat perdagangan,” ucap Din.
Oleh karena itu, Din meminta Pemerintah Pusat untuk mendukung langkah Pemprov DKI tersebut, bukan sebaliknya mengkritik dan cenderung menghalangi. Menurutnya, aneh jika Pemerintah Pusat menolak apalagi dengan pikiran yang keliru dan berisiko membuka ekonomi tapi mendorong persebaran virus.
“Semakin aneh, jika ada beberapa pembantu Presiden mengajukan pikiran yang bertolak belakang dengan presidennya,” cetus Din.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali mengetatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020. Alasan penerapan PSBB total kembali diterapkan, karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama pada September 2020.
“Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan, agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” kata Anies di Balai Kota, DKI Jakarta, Minggu (13/8).
Penerapan PSBB pengetatan ini mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 itu diterbitkan pada Minggu, 13 September 2020.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menyampaikan, jika tidak dikendalikan penularan Covid-19 akan berdampak pada kondisi sosial, ekonomi dan budaya. Sehingga perlu untuk melakukan pengetatan agar wabah Covid-19 dapat dikendalikan penularannya.
“Ini sebabnya kita melakukan formulasi yang berbeda dibandingkan dengan formulasi sebelumnya, yang berbeda inilah yang menyebabkan kita harus memerlukan waktu ekstra,” tandas Anies.
KalbarOnline.com – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan yang terhitung sejak Senin (14/9) hingga Jumat (25/9) tersebut dinilai tepat untuk menahan laju penularan Covid-19.
“Kebijakan Pemprov tersebut sejalan dengan arahan Presiden Jokowi bahwa Pemerintah harus mengutamakan penanggulangan kesehatan daripada ekonomi. Memang, percuma mengembangkan ekonomi sementara rakyat jatuh sakit,” kata Din dalam keterangan tertulisya pada KalbarOnline.com, Minggu (13/9).
Menurut Din, mengedepankan kesehatan di atas ekonomi atau sebaliknya adalah pilihan. Karena keduanya saling berkaitan, namun pada situasi tertentu harus ada yang diprioritaskan.
“Sudah terbukti, masa transisi dengan pelonggaran PSBB dan roda perekonomian digerakkan, seperti pembukaan perkantoran, pusat perdagangan, pusat keramaian, termasuk sekolah, ternyata mendorong terciptanya klaster baru penularan virus di perkantoran dan pusat perdagangan,” ucap Din.
Oleh karena itu, Din meminta Pemerintah Pusat untuk mendukung langkah Pemprov DKI tersebut, bukan sebaliknya mengkritik dan cenderung menghalangi. Menurutnya, aneh jika Pemerintah Pusat menolak apalagi dengan pikiran yang keliru dan berisiko membuka ekonomi tapi mendorong persebaran virus.
“Semakin aneh, jika ada beberapa pembantu Presiden mengajukan pikiran yang bertolak belakang dengan presidennya,” cetus Din.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali mengetatkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan mulai 14 sampai 25 September 2020. Alasan penerapan PSBB total kembali diterapkan, karena adanya peningkatan kasus positif Covid-19 selama 12 hari pertama pada September 2020.
“Kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan, agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali,” kata Anies di Balai Kota, DKI Jakarta, Minggu (13/8).
Penerapan PSBB pengetatan ini mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 itu diterbitkan pada Minggu, 13 September 2020.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menyampaikan, jika tidak dikendalikan penularan Covid-19 akan berdampak pada kondisi sosial, ekonomi dan budaya. Sehingga perlu untuk melakukan pengetatan agar wabah Covid-19 dapat dikendalikan penularannya.
“Ini sebabnya kita melakukan formulasi yang berbeda dibandingkan dengan formulasi sebelumnya, yang berbeda inilah yang menyebabkan kita harus memerlukan waktu ekstra,” tandas Anies.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini