Categories: Nasional

PSBB Diperketat, Pimpinan KPK Bergiliran Kerja di Kantor

KalbarOnline.com – Pengetatan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga berdampak pada pegawai dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktivitas perkantoran di KPK dilaksanakan dengan kehadiran fisik 25 persen pegawai bekerja di kantor dan 75 persen bekerja dari rumah.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan, hanya dua pimpinan yang bekerja di kantor setiap harinya, sementara tiga pimpinan lainnya bekerja dari rumah. Sistem ini mulai diterapkan secara bergiliran.

“Iya kita bagi kerja dari rumah. Hari ini cuma saya dengan Pak Firli yang hadir (di kantor). Iya besok dua (pimpinan) lagi, kita bikin begitu,” kata Nawawi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini memastikan, pihaknya secara berkala melakukan evaluasi terhadap sistem kerja di KPK, untuk mencegah penyebaran Covid-19. Terlebih, KPK baru saja kehilangan salah seorang penyidiknya, Pandu Hendra Sasmita yang meninggal dunia pada Minggu (13/9) kemarin.

Baca juga: Sejak Maret, Total Ada 44 Pegawai dan Tahanan KPK yang Positif Korona

“Saya cuma lihat kondisi di kantor seperti apa. Baru ada musibah semalam kehilangan satu orang,” cetus Nawawi.

Sebelumnya, Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, lembaga antirasuah menindaklanjuti aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait PSBB total yang berlaku mulai hari ini, Senin (14/9). KPK menyatakan hanya 25 persen pegawai yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

“Sistem kehadiran fisik menggunakan proporsi 25-75, yaitu 25 persen bekerja di kantor (BDK) dan 75 persen bekerja dari rumah (BDR),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/9).

Lembaga antirasuah juga mengatur jam kerja untuk pegawainya yakni selama delapan jam dan dibagi dalam shift. Untuk Senin – Kamis dibagi menjadi dua shift yakni, shift I (08.00-17.00) dan shift II (11.00-20.00).

Selanjutnya khusus untuk Jumat, shift I yakni pukul 08.00 – 17.30, dan shift II 11.00 – 20.30. Kemudian terkait pelaksanaan koordinasi atau rapat pihaknya bakal mengutamakan melalui media daring.

“Dalam hal pertemuan tatap muka tidak dapat dihindari, pertemuan dibatasi waktu paling lama tiga jam dengan jumlah peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan serta tetap memperhatikan jarak aman setiap peserta,” tandas Ali.

Saksikan video menarik berikut ini:

Redaksi KalbarOnline

Share
Published by
Redaksi KalbarOnline

Recent Posts

Tayang Hari Ini di Bioskop, Berikut Sinopsis Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu

KalbarOnline - Film Hidup Ini Terlalu Banyak Kamu tayang di bioskop Indonesia mulai Kamis, 21…

12 hours ago

Pergoki Rumah Berantakan dan Kotor, Nana Mirdad Trauma Punya ART

KalbarOnline - Baru-baru ini, Nana Mirdad curhat lewat akun Instagram pribadinya soal pengalaman tidak menyenangkan…

13 hours ago

Pj Gubernur Harisson Minta Rumah Sakit Daerah di Kalbar Berikan Layanan Prima Bagi Masyarakat

KalbarOnline, Pontianak - Dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan peralatan medis di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi…

14 hours ago

Mentan Andi Amran Sulaiman Dorong Kalbar Jadi Lumbung Pangan Nasional

KalbarOnline, Sambas - Dalam rangka optimalisasi lahan (oplah) pertanian di Kalimantan Barat, Menteri Pertanian RI,…

14 hours ago

Anggota DPRD Ketapang Rion Sardi Serap Aspirasi Masyarakat di Tepian Sungai Pawan

KalbarOnline, Ketapang - Anggota DPRD Kabupaten Ketapang dari Fraksi Partai Demokrat, Rion Sardi melakukan reses…

14 hours ago

Tangani Ruas Jalan Pelang – Sungai Kepuluk, Dinas PUPR Ketapang Bakal Siagakan TRC

KalbarOnline, Ketapang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bakal membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menangani…

14 hours ago